TENGGARONG-KALTIM BORNEOSINARTVNEWS.COM Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan perusahaan perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Namun, jalannya persidangan justru diwarnai kejanggalan setelah saksi-saksi yang dihadirkan PT KAJ dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dan salah alamat. Alhasil, blunder tersebut kini mulai menghantui posisi hukum pihak perusahaan selaku tergugat.
Dalam persidangan tersebut, PT KAJ menghadirkan empat orang saksi. Mereka terdiri dari mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menjabat selama dua periode (2002–2013), seorang pemilik lahan yang mengaku melakukan pembebasan lahan pada tahun 2012, seorang pengawas lapangan perusahaan, serta seorang operator alat berat land clearing.
Inkonsistensi Data Luas Lahan Memicu Perdebatan
Tensi persidangan sempat meninggi dan memicu perdebatan sengit antara tim kuasa hukum warga (penggugat) dengan saksi tergugat, khususnya saat mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq memberikan penjelasan terkait luasan lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT KAJ.
Di hadapan majelis hakim, mantan kades tersebut awalnya menyampaikan bahwa dari total 267 hektare lahan yang dibebaskan perusahaan, sekitar 115 hektare berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq. Namun, saat dicecar dalam proses pemeriksaan lanjutan, saksi tiba-tiba mencabut ucapannya dan mengubah keterangan. Ia berdalih angka 115 tersebut bukanlah luasan dalam satuan hektare, melainkan jumlah pucuk surat pernyataan pembebasan lahan yang dibuat pada 4 September 2019 silam.
Perubahan keterangan yang mendadak ini dinilai kontradiktif dengan dokumen tertulis yang sebelumnya dibuat oleh saksi sendiri pada tahun 2019, yang mana dokumen tersebut menjadi salah satu bukti surat terbaru milik warga selaku penggugat.
Fakta Mengejutkan: Saksi Salah Alamat Objek Sengketa
Tak berhenti di situ, kelemahan kubu tergugat kembali terkelupas melalui keterangan saksi kedua. Saksi tersebut secara gamblang menerangkan bahwa lokasi lahan yang ia jual kepada PT KAJ berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Fakta ini langsung menjadi poin krusial yang menguntungkan warga Desa Suka Bumi. Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., menegaskan adanya perbedaan lokasi yang sangat mendasar dan fatal dalam perkara ini.
“Fakta yang muncul di persidangan hari ini memperlihatkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, sedangkan objek lahan yang disengketakan dan dikuasai oleh perusahaan berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini jelas menunjukkan ketidaksesuaian objek sengketa,” tegas Ahmad Ramdhan saat diwawancarai usai persidangan.
Tim kuasa hukum penggugat yang juga diperkuat oleh Adv. Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., dan Adv. Gunawan, S.H., menyatakan tetap optimis dan meyakini bahwa objek lahan yang saat ini dikuasai sepihak oleh perusahaan secara de facto dan de jure adalah wilayah milik warga Desa Suka Bumi.
Sidang Ditunda hingga Juli
Jalannya persidangan yang turut dikawal dan dihadiri langsung oleh puluhan warga Desa Suka Bumi ini akhirnya ditutup oleh majelis hakim. Mengingat masih diperlukannya kelengkapan berkas perkara dari masing-masing pihak, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 4 Juli 2026 mendatang dengan agenda melengkapi berkas, sebelum nantinya masuk ke tahapan penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan akhir. Warga berharap, inkonsistensi dan kejanggalan fakta yang terungkap hari ini dapat menjadi pertimbangan objektif bagi majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Redaksi Borneosinartvnews. com (Haris)











