Menu

Mode Gelap
Kediaman Anggota DPRD Kaltara Alimuddin di Sekatak Dilalap Si Jago Merah Rumah Anggota DPRD Provinsi Kaltara Alimuddin di Sekatak Terbakar, Redaksi Masih Himpun Informasi Pasti Penyebab Kejadian Melalui Kuasa Hukumnya Penny Isdhan Tommy, SH, PT TRH Berikan Klarifikasi Terkait Aktivitas Angkutan Log Kayu di Tabalar Lintasi Jalan Umum, Truk Bermuatan Log Kayu Besar Diduga Milik PT TRH Dikeluhkan Warga Sidang Sengketa Lahan PT KAJ: Saksi Tergugat Diduga Salah Alamat Objek Sengketa

PPW

Perlindungan Profesi Wartawan

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

KEMERDEKAAN

Menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat

dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi

kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan

menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu

dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara,

masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

• Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang

menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat

memperoleh informasi;

• Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara,

masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,

menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

• Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan,

penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh

pihak manapun;

• Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

• Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat

penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,

keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

• Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan

identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan

sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,

disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

• Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh

penanggungjawabnya;

• Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat

ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk

melindungi sumber informasi;

• Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita

yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008

Tentang STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Jakarta, 25 April 2008