SIDOARJO -BORNEOSINARTCNEWS.COM Perkara pidana yang menjerat oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Saat ini, Sujayanto berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara nomor registrasi 282/Pid.B/2026/PN.Sda dan sedang menjalani penahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Desember 2023, yang diajukan oleh Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sebelum akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke PN Sidoarjo untuk diperiksa dan diadili.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Sujayanto dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. JPU menyebutkan adanya dugaan perbuatan membawa dan menguasai sejumlah sertifikat tanpa izin, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan terdakwa sebagai Notaris/PPAT.
Perkara ini berfokus pada dugaan belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut sebelumnya berada dalam proses pengurusan pertanahan oleh terdakwa, sementara biaya pengurusannya telah dibayarkan secara bertahap oleh PT Jaya Safira Propertindo dan dinyatakan telah lunas oleh pihak perusahaan.
Sidang perdana perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Dendi Prasetijo, S.H. bertindak selaku Panitera Pengganti.
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan berharap pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses pidana, pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur serta Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa aspek etik, serta mempertimbangkan langkah administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jabatan maupun kode etik profesi.
Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi para konsumen Perumahan Permata Alam Residence.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Harapan kami, persidangan dapat berlangsung secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para konsumen yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dokumen hak atas tanah mereka,” ujar Ely.
Lebih lanjut, pihak pelapor menjelaskan bahwa belum diserahkannya sertifikat tersebut berdampak negatif pada proses administrasi pertanahan, kepastian hukum para pembeli rumah, serta penyelesaian kewajiban pengembang terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Perkara nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda akan terus berlanjut sesuai dengan agenda pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Tim kuasa hukum pelapor berkomitmen untuk memantau jalannya persidangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
(Redho)











