Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Surabaya · 12 Agu 2026 02:14 WITA ·

Didi Sungkono: Gugatan Perdata Tak Otomatis Hentikan Laporan Pidana


 Didi Sungkono: Gugatan Perdata Tak Otomatis Hentikan Laporan Pidana Perbesar

SURABAYA-BIRNEOSINARTBNEWS. COM Penggunaan rekayasa surat utang-piutang sebagai ‘tameng’ atas dugaan penipuan tidak serta-merta mengubah tindakan kriminal menjadi ranah perdata. Praktik tersebut dinilai sekadar memperlihatkan upaya manipulatif oknum penegak hukum yang mempermainkan aturan demi menutupi kecurangan.

Kasus bermula dari janji meloloskan kelulusan seseorang dengan imbalan sejumlah uang, yang pada hakikatnya merupakan tindak pidana penipuan sekaligus Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menggugat korban secara perdata atas dasar ‘perjanjian’ kecurangan sama saja dengan meminta lembaga pengadilan untuk mengesahkan sebuah kejahatan.

Hukum pada dasarnya tidak dirancang untuk melindungi penipu yang bersembunyi di balik rekayasa surat utang. Berlaku prinsip dasar bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengambil keuntungan dari kejahatan atau kecurangan yang dilakukannya sendiri.

Langkah oknum pengacara yang melayangkan gugatan perdata berdasarkan perjanjian utang sebesar Rp150 juta dinilai sebagai modus klasik untuk membelokkan perkara pidana menjadi perdata, atau bentuk subsumsi hukum yang dipaksakan.

Menanggapi fenomena hukum tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. memberikan penjelasan tegas mengenai batasan hubungan antara proses pidana dan perdata.

“Secara umum laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata. Namun, ada juga proses laporan pidana bisa ditunda jika sengketa perdata tersebut harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan pengecualian hukum, misalkan sengketa kebendaan seperti harta gono-gini atau bukti kepemilikan,” ujar Didi.

Lebih jauh, Didi memaparkan landasan asas umum yang mengatur hubungan kedua ranah hukum ini.

“Ada asas umum dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) yang mana bunyinya, laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata-mata ada gugatan perdata. Ada juga faktor penentuan waktu pengajuan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 1956 yang akan dipertimbangkan oleh hakim jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum laporan pidana berjalan,” tambah Didi.

Dalam penegakan hukum pidana, aspek inti yang paling mendasar adalah keberadaan mens rea atau niat jahat, yaitu sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. Menurut prinsip hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum hanya karena perbuatan fisiknya semata, melainkan harus terbukti adanya unsur kesalahan atau niat dalam pikirannya.

Didi mengungkapkan dua kunci utama dalam hukum pidana:

* Actus Reus: Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum (contoh: berniat menipu dan tidak ada upaya mengembalikan, atau mengambil barang).

* Mens Rea: Sikap batin, niat, kesengajaan, atau kelalaian di balik perbuatan tersebut (contoh: niat ingin memiliki barang atau uang milik orang lain). Salah satu bentuk utamanya adalah Kesengajaan (Dolus), di mana pelaku dengan sadar menghendaki akibat dari perbuatannya.

Didi menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kedua jalur hukum tersebut. Hukum perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi, sedangkan hukum pidana menyangkut pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan, dan hakim tetap berwenang memproses laporan pidana, kecuali dipandang mutlak memerlukan kepastian status keperdataan terlebih dahulu,” pungkas Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

(Redho)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 

23 Oktober 2026 - 18:29 WITA

PT ULI Cetak 40 SDM Konstruksi Kompeten di Jatim

23 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Mutiara Store Perkuat Posisi sebagai Pusat Grosir HP Second Berkualitas di Surabaya, Bos Uchild Utamakan Kepercayaan dan Kepedulian

23 Oktober 2026 - 10:04 WITA

Kolaborasi LKHAI dan JIMLY School Dorong Penguatan Kompetensi Profesional Untuk Hadapi Tantangan Hukum Bisnis

22 Oktober 2026 - 22:13 WITA

Ketum DPP AMI Soroti Sisi Positif Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

18 Oktober 2026 - 10:28 WITA

Cara Anak Muda Temukan Arah Hidup Lewat Peran Bertuhan

1 September 2026 - 13:02 WITA

Trending di Surabaya