TENGGARONG-BORNEOSINARTVNEWS.COM 30 Oktober 2026–Redaksi terpaksa menaikkan berita ini setelah upaya konfirmasi berulang kali kepada pihak terkait tidak digubris dan sama sekali tidak membuahkan jawaban yang jelas. Sikap bungkam ini memaksa media bersikap tegas demi menegakkan prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides), memastikan informasi tetap objektif, independen dari segala intervensi politik, serta melindungi media dari potensi jerat hukum akibat informasi yang menggantung.
Sorotan tajam publik kini mengarah pada dugaan rangkap jabatan yang dinilai sarat akan potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Secara yuridis, aturan main bagi wakil rakyat di daerah ditegaskan secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 188 ayat (1) yang secara eksplisit melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pejabat negara/lainnya, direksi, komisaris, atau pengurus pada badan usaha yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah agar tidak mencederai amanat rakyat.
Kendati demikian, di tengah dinding tebal ketertutupan komunikasi yang sempat ditunjukkan, pihak berwenang dan Inspektorat akhirnya menyatakan bahwa klarifikasi Sarpin terkait posisinya sebagai Anggota DPRD Kutai Kartanegara maupun perannya di Koperasi Sawit Keham Lestari telah diterima. Dokumen dan bukti yang dipaparkan diklaim menunjukkan tidak adanya pelanggaran hukum yang terjadi.
Meski proses klarifikasi transparan ini telah dipamerkan, sikap enggan merespons media sejak awal tetap menjadi catatan kritis tersendiri bagi profesionalisme pejabat publik. Publik kini menuntut bukti nyata agar roda pemerintahan di legislatif dan sektor perkebunan di Koperasi Sawit Keham Lestari benar-benar bersih dari praktik lancung dan murni berjalan demi kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan golongan.
Redaksi Borneo Sinar TVnews. com (**)












