Pasuruan -Borneosinsrtvnews. com
Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan diduga dianiaya dan mengalami tindak kekerasan oleh oknum Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan. Petani bernama As’ad (53 tahun) tersebut juga diancam akan ditembak dan dibunuh, bahkan uangnya Rp 14,2 juta dirampas oleh oknum tersebut.
Akibat serangkaian kekerasan dan ancaman tersebut, As’ad mengalami luka dalam dan beberapa kali pingsan. Dia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini, As’ad mengaku mengalami trauma akibat kejadian yang tak pernah disangkanya.
Dia bahkan tidak pernah tahu kejahatan apa yang diperbuatnya sehingga harus mengalami rentetan kekerasan oleh Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan.
”Saya tidak pernah menyentuh yang namanya narkoba. Apalagi memakainya. Tapi saya ditangkap dan disiksa agar mengaku sebagai bandar narkoba,” tegas As’ad kepada wartawan pada Minggu siang, 19 Juli 2026.
Kronologi Kejadian
Kamis, 16 Juli 2026 (Sekitar Pukul 08.00 WIB):
Dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dialami As’ad berawal saat dirinya pergi ke ladang untuk melihat kayu milik Pak Karjo yang rencananya akan dibeli. Setelah melihat kayu tersebut, As’ad pergi ke rumah Pak Karjo. Karena Pak Karjo tidak ada di rumah, As’ad menunggu dan hanya bertemu dengan anak Pak Karjo yang bernama Fandi alias Apes. Fandi meminjam handphone milik As’ad untuk menelepon temannya dengan nomor 0858-5522-3184. As’ad tidak tahu apa yang dibahas dan tidak menaruh curiga. Pasca handphonenya dipinjam, As’ad tidak berkomunikasi lagi dengan Fandi.
Jumat Malam, 17 Juli 2026 (Sekitar Pukul 19.20 – 19.30 WIB):
As’ad menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi alias Apes. Saat itu, As’ad sedang menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sempat ada video call masuk melalui WhatsApp di handphone As’ad yang sempat dijawab lalu dimatikan.
Proses Penangkapan dan Penganiayaan:
Ketika istrinya melintas di lokasi, tiba-tiba As’ad didatangi sekitar 4 orang dan langsung dipiting. Orang-orang tersebut tidak menjawab alasan memiting As’ad serta tidak menunjukkan surat tugas sebagai anggota Polri. Sambil dipiting, As’ad mengalami tindak kekerasan dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu. Uang sebesar Rp 14,2 juta yang dibawa As’ad juga dirampas oleh salah satu pelaku.
”Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang,” kata As’ad yang mengaku dia dihajar di pos lalu lintas di daerah Pandaan.
Karena As’ad tidak berbuat apa yang dituduhkan oleh oknum unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan tersebut, dia tetap tidak mengaku meski berulangkali mengalami tindak kekerasan (baik dengan tangan maupun tendangan sepatu) dan menjelaskan bahwa dirinya hanya pedagang kayu.
Namun pengakuannya membuat oknum tersebut makin naik pitam dan memukul bertubi-tubi, bahkan mengancam akan menembak dan membunuh As’ad di pos Lalu Lintas tersebut. Selanjutnya, As’ad dibawa masuk ke dalam mobil dan dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil negatif.
Penahanan di Polres Pasuruan
Jumat, 17 Juli 2026 (Sekitar Pukul 21.00 WIB):
As’ad dibawa ke Polres Pasuruan untuk diperiksa. Namun sebelum sempat diperiksa, As’ad tidak sadarkan diri (pingsan) sehingga harus dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis.
Sabtu Siang, 18 Juli 2026:
Setelah dirawat di RSUD Bangil, As’ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan. Dalam kondisi tangan diborgol, dia masih dipaksa untuk mengaku sebagai bandar narkoba namun tetap menolak. Seingat As’ad, salah satu orang yang memeriksanya bernama Pak Tri.
Sabtu, 18 Juli 2026 (Sekitar Pukul 15.00 – 18.00 WIB):
Karena tidak cukup bukti, As’ad diminta menghubungi keluarganya. Keluarga As’ad datang bersama Kepala Dusun (Kasun) untuk menjemput. As’ad dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB, namun sebelum pulang dia dipaksa membuat surat pernyataan berdasarkan format/contoh yang diberikan oleh oknum agar tidak menuntut secara hukum. Karena dalam kondisi tertekan, As’ad mengikuti arahan tersebut.
Upaya Hukum dan Pelaporan ke Polda Jatim
Sepulang dari Satres Narkoba Polres Pasuruan, As’ad merasakan tubuhnya sakit, sering mual, dan kepalanya pusing. Karena tidak terima, As’ad mencari keadilan dengan mendatangi kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Kota Surabaya pada Minggu siang, 19 Juli 2026.
As’ad menguasakan kasusnya kepada Dodik Firmansyah selaku pimpinan kantor hukum tersebut. Setelah melakukan konstruksi hukum, mereka melaporkan beberapa oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke:
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur (Jatim): Terkait pelanggaran kode etik, laporan resmi diterima oleh petugas piket Aiptu Agung S.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim: Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum (Pasal 466 dan atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Terlapor adalah Herman alias Kribo, dan kawan-kawan (anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan). Laporan teregister dengan nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.
Pernyataan Penasehat Hukum
Penasehat Hukum As’ad, Dodik Firmansyah, sangat menyayangkan aksi brutal yang dinilai keluar dari catur prasetya Polri dan tidak mencerminkan sikap PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) Kapolri.
”Ini bukan kriminal biasa, tapi tindakan gegabah. Orang tak bersalah, ditangkap, disiksa, lalu suruh pulang. Terlebih dahulu dipaksa membuat surat pernyataan yang isinya agar korban tidak menuntut secara hukum,” tegas Dodik Firmansyah.
Dodik berharap agar oknum yang menjadi pelaku dihukum berat dan jika perlu dipecat dari anggota Polri agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Pihak kuasa hukum juga berencana membawa As’ad ke rumah sakit untuk menjalani medical check up menyeluruh karena korban masih mengeluh pusing, nyeri di tubuh, serta mual sehingga belum bisa beraktivitas.
(Redho)











