Menu ✖

Mode Gelap
Diduga Telan Anggaran Rp2 Miliar, Jalan Usaha Tani Menuju Kebun Sawit Anggota DPRD Kutai Barat Berinisial A Dipertanyakan Jalan Beton di Pasir Belengkong Retak Memanjang, Warga Duga Pekerjaan Asal-asalan dan Membahayakan Pengendara Proyek Puskesmas Dilang Puti Senilai Rp6,91 Miliar Disorot, Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Jadi Perhatian Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban

Surabaya · 11 Jul 2026 21:57 WITA ·

Dr. Didi Sungkono: Jaksa Koruptor Harus Dihukum Lebih Berat


 Dr. Didi Sungkono: Jaksa Koruptor Harus Dihukum Lebih Berat Perbesar

SURABAYA –BORNEOSINARTVNEWS.COM “Lex Dura Sed Tamen Scripta”—hukum itu keras, tetapi begitulah yang tertulis. Penegak hukum harus konsisten menerapkan undang-undang secara tegas, imparsial, dan kaku terhadap teks aturan tanpa pandang bulu. Terlebih, jika pelanggarnya adalah penegak hukum itu sendiri, maka penindakan harus dilakukan jauh lebih keras.

​Pernyataan tegas ini disampaikan oleh pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menanggapi pengungkapan kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh Kortastipikor Mabes Polri terkait dugaan praktik culas di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung.

​Didi menyoroti gaya hidup oknum penegak hukum yang dinilai tidak rasional dengan penghasilan resmi sebagai Jaksa Golongan IV. “Berapa gaji seorang jaksa Golongan IV? Rumahnya di mana-mana, harga satu rumah di atas Rp5 miliar. Ini harus diusut tuntas. Bukan malah mencari backing TNI, ini sangat tidak dibenarkan secara hukum. Kalau memang bersih, kenapa harus risih?” tegasnya.

​Matinya Nurani Pejabat

​Menurut Didi, kehancuran suatu peradaban dan bangsa bergantung pada tiadanya kontrol moral. Ia menyayangkan perilaku pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, hingga mengabaikan penderitaan rakyat.

​”Ketika pejabat bermental bejat ini sudah tidak takut lagi akan Tuhannya, kekuasaan yang diamanatkan negara dari rakyat bukan lagi digunakan untuk mengayomi, melainkan dijadikan alat untuk memeras. Sumpah jabatan yang diucapkan di atas kitab suci hanya menjadi seremoni belaka karena rasa takut kepada Tuhan sudah hilang,” ungkap advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia tersebut.

​Tuntut Transparansi dan Hukuman Maksimal

​Mengenai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka, Didi mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan. Ia meminta agar asal-usul aset yang ditemukan, seperti emas batangan seberat 74 kg dan uang ratusan miliar dalam bentuk mata uang asing, dibuka secara gamblang kepada publik.

​”Jampidsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus gentlemen meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia. Tidak usah membuat narasi yang malah membingungkan rakyat,” lanjutnya.

​Didi menegaskan bahwa sebagai Jaksa yang memiliki wewenang sebagai pengendali perkara (dominus litis), pengkhianatan terhadap negara adalah kejahatan ganda.

​”Seorang penegak hukum bukanlah warga negara biasa. Ia adalah pemegang amanah publik yang dididik memahami hukum. Ketika ia melanggar, ia melakukan dua kejahatan: melanggar hukum pidana dan mengkhianati amanah negara. Tidak ada kata lain, para pelaku harus dihukum sangat berat, minimal 20 tahun penjara tanpa remisi,” pungkas Didi.

​Konteks Hukum Tersangka

​Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah (FA) dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tata kelola batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ia dijerat dengan:

​Pasal Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

​Pasal TPPU: Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

​Didi menutup pernyataannya dengan pesan moral bahwa hukum tidak berdiri di gedung pengadilan atau palu hakim, melainkan berdiri di atas kepercayaan rakyat. Kerusakan yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang korup jauh lebih besar daripada sekadar nilai uang yang dikorupsi, karena mereka sedang merobohkan tiang penyangga negara hukum dari dalam.

​(Redho Fitriyadi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 

23 Oktober 2026 - 18:29 WITA

PT ULI Cetak 40 SDM Konstruksi Kompeten di Jatim

23 Oktober 2026 - 18:05 WITA

Mutiara Store Perkuat Posisi sebagai Pusat Grosir HP Second Berkualitas di Surabaya, Bos Uchild Utamakan Kepercayaan dan Kepedulian

23 Oktober 2026 - 10:04 WITA

Kolaborasi LKHAI dan JIMLY School Dorong Penguatan Kompetensi Profesional Untuk Hadapi Tantangan Hukum Bisnis

22 Oktober 2026 - 22:13 WITA

Ketum DPP AMI Soroti Sisi Positif Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

18 Oktober 2026 - 10:28 WITA

Cara Anak Muda Temukan Arah Hidup Lewat Peran Bertuhan

1 September 2026 - 13:02 WITA

Trending di Surabaya