Menu ✖

Mode Gelap
Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ?? Dugaan Truk Kayu Log Tubaan Resahkan Warga, Dishub & PT TRH Didesak Buka Suara

Bekasi · 16 Agu 2026 12:29 WITA ·

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Penanganan Kasus Narkotika yang Terbit di Media Online


 Klarifikasi Terkait Pemberitaan Penanganan Kasus Narkotika yang Terbit di Media Online Perbesar

BEKASI, Borneosinartvnews.com Menanggapi pemberitaan media online yang terbit terkait penanganan seorang pemuda yang disebut diamankan dalam kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bantargebang, Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Iptu Ahmad Harianto, S.H., memberikan klarifikasi.

​Dalam pemberitaan, Media online tersebut menyoroti dugaan adanya “negosiasi” yang dikaitkan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi. Media online tersebut juga menyebut bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebut.

​Menanggapi pemberitaan tersebut, Iptu Ahmad Harianto menegaskan bahwa proses penanganan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

​“Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” tegas Iptu Ahmad Harianto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (15/8/2026) sore.

​Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian memang melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait narkotika jenis sabu. Namun, proses selanjutnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku hingga yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

​Iptu Ahmad Harianto juga secara tegas membantah adanya negosiasi atau permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses rehabilitasi.

​“Jadi intinya kami sudah melakukan prosedur yang ada. Dan tidak ada terjadi negosiasi berkaitan dengan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi,” jelasnya.

​Menurutnya, penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah melalui proses asesmen dan rehabilitasi sesuai prosedur, karena yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

​Klarifikasi ini disampaikan Iptu Ahmad Harianto untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat negosiasi mengenai sejumlah uang dalam proses penanganan maupun rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.

​Pihak Polsek Bantargebang menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

​Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan negosiasi sebagaimana diberitakan sebelumnya perlu ditempatkan sebagai dugaan yang telah dibantah oleh pihak kepolisian terkait. Sementara itu, media online tersebut dalam pemberitaannya juga menyatakan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan pihak berwenang.

(Aang)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dugaan Pengusiran Wartawan: PWI Kecam Kepala DLH Bekasi!

7 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria

16 September 2026 - 12:26 WITA

Kuasa Hukum Syaih Bin Ocon Siapkan Somasi Sengketa Lahan Jati Bening

15 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Meneguhkan Marwah Jurnalis, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Deklarasikan Pers Bersatu

12 Juni 2026 - 20:08 WITA

Pers Bersatu, Bekasi Raya Maju: HPN Bekasi Raya 2026 Resmi Dibuka di GCC

12 Juni 2026 - 09:33 WITA

Mantapkan Sinergi, Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Siap Gelar Rangkaian Acara Akbar

9 Juni 2026 - 12:33 WITA

Trending di Bekasi