Menu

Mode Gelap
Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo Ciomy Konsisten Dukung Dakwah, Hadir dalam Dakwahthon Season 2 untuk Palestina LSM LIRA Sidoarjo Bagikan BBM Gratis untuk Ratusan Ojol Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search Lupakan Arabika dan Robusta! Kopi Liberika Sembakungan Siap Jadi Identitas Baru Berau!

Magelang · 25 Jul 2026 12:52 WITA ·

LBH Mukti Pajajaran Kawal Kasus Kematian Susi Purwanti


 LBH Mukti Pajajaran Kawal Kasus Kematian Susi Purwanti Perbesar

MAGELANG –BORNEOSINARTVNEWS .COM  Kasus kematian Susi Purwanti (40), warga Dusun Krisik, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, hingga kini masih menyisakan pertanyaan bagi pihak keluarga. Perkara yang berawal dari dugaan pengambilan sembako senilai sekitar Rp200 ribu tersebut kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan perampasan kemerdekaan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

​Merasa masih banyak hal yang belum terjawab, keluarga korban melalui LBH Mukti Pajajaran memilih menempuh jalur hukum. Bagi keluarga, hal utama yang dicari bukan sekadar menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memperoleh kejelasan mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

​Komitmen Pendampingan Hukum

​Kuasa hukum keluarga, Anderias Wuisan, S.E., S.H., menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku.

​”Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan keluarga sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban,” ujar Anderias.

​Kronologi Peristiwa Menurut Pelapor

​Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor, peristiwa ini memiliki alur kejadian sebagai berikut:

​8 Maret 2026: Korban diduga mengambil sembako di sebuah swalayan di Kabupaten Magelang. Menurut pelapor, setelah kejadian tersebut korban diduga diamankan dan tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​Bukti Rekaman CCTV: Pelapor menyampaikan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dibawa ke bagian atas gedung swalayan. Keterangan ini menjadi salah satu poin utama yang diminta untuk didalami dalam proses penyelidikan.

​12 Maret 2026 (Empat Hari Kemudian): Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi yang tidak jauh dari swalayan tersebut. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di IGD RSUD Muntilan.

​Rangkaian kejadian sejak korban diamankan hingga ditemukan meninggal dunia itulah yang kini menjadi fokus utama pencarian fakta. Atas dasar tersebut, keluarga melaporkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan.

​Perkembangan Penyelidikan di Polda Jateng

​Sejak laporan diterima, penanganan perkara oleh tim penyelidik terus berjalan dengan sejumlah langkah hukum:

​Pemeriksaan Saksi: Penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

​Pendalaman & Gelar Perkara: Pendalaman terhadap berbagai informasi terus dilakukan, disertai pelaksanaan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan.

​Pemeriksaan Pihak Terkait: Penyelidik turut meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Agung Setyawan, guna melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses pendalaman.

​Fasilitasi Mediasi: Penyelidik memfasilitasi pertemuan mediasi setelah menerima permohonan dari salah satu pihak.

​Mengenai mediasi tersebut, Anderias menjelaskan bahwa hal itu merupakan ruang komunikasi yang difasilitasi oleh penyelidik, namun tidak menghentikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

​”Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan. Namun yang paling penting adalah seluruh fakta benar-benar dibuka sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.

​Anderias memastikan pihaknya akan terus mengikuti setiap perkembangan perkara hingga proses hukum selesai.

​”Kasus ini belum berakhir. Selama proses hukum masih berjalan, kami akan tetap mengawal. Kami berharap hasil akhirnya mampu menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi,” pungkas Anderias.

​Status Terkini

​Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengumpulan keterangan, pendalaman fakta, serta langkah-langkah penyelidikan lainnya masih terus berlangsung.

​Saat ini, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

​(Redho)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted