SIDOARJO BORNEO SINAR TV NEWS. COM Kamis (15/10/2026) – Marta Siagian ditenggarai menjadi makelar sekaligus sosok kepercayaan pemilik arena aduan ayam, Abah Mempreng. Keberadaan praktik ini membuat masyarakat makin resah karena aktivitas perjudian tersebut bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Bahkan, beredar informasi bahwa oknum pejabat kepolisian diduga menerima aliran dana sebesar Rp120 juta setiap bulannya guna “mengamankan” kegiatan ilegal tersebut.
Ajun Komisaris Polisi Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., yang dipercaya sebagai Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo tidak berkutik, ada patgulipat dan tutup mata tutup telinga dalam penindakan terhadap perjudian sabung ayam, dadu, serta cap jiki.
”Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi tapi seakan dibiarkan, karena pengelola perjudian tersebut adalah orang-orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan juga Marta Siagian yang mengaku kenal dengan semua pejabat di kepolisian, jadi seakan kebal hukum. Malah dirinya berkoar-koar sudah memberikan atensi ke semua jajaran kepolisian, baik itu Kanit Reskrim, Kapolsek, dan Kapolres,” ujar R, warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian, tidak boleh ada anggota Polri yang menjadi backing seakan melegalkan perjudian tersebut. Polri sebagai bagian dari penegak hukum bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
”Pembiaran Polri sebagai aparat penegak hukum dipertanyakan, karena arena judi sabung ayam beroperasi secara terbuka dan terang-terangan di Klurak,” ujar pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.
Persoalan sosial dan ekonomi timbul akibat perjudian yang disertai praktik taruhan besar-besaran, sementara aparat seakan tutup telinga dan tutup mata berdasarkan hasil investigasi wartawan di lokasi yang disebut warga.
Seorang warga desa bernama HR mengatakan, “Aktivitas perjudian aduan ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar, yang datang bermain judi bukan hanya warga sekitar.”
”Perintah pemberantasan perjudian harus benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan, dan persoalan sosial lainnya,” kata warga tersebut.
Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.
(Tim)











