Menu ✖

Mode Gelap
 Polrestabes Surabaya Amankan Oknum Advokat Terkait Kasus Tipu Gelap Rp520 Juta PANAS! Ahli Hukum Bongkar Beda “Membuat” & “Memalsukan” di Sidang Ijazah Palsu Diduga Telan Anggaran Rp2 Miliar, Jalan Usaha Tani Menuju Kebun Sawit Anggota DPRD Kutai Barat Berinisial A Dipertanyakan Proyek Puskesmas Dilang Puti Senilai Rp6,91 Miliar Disorot, Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Jadi Perhatian Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban

Lamongan · 5 Jul 2026 13:08 WITA ·

Polres Lamongan Bantah Isu “Mahar” Kasus Narkoba


 Polres Lamongan Bantah Isu “Mahar” Kasus Narkoba Perbesar

Lamongan –Borneosinartcnews.com Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan adanya praktik “mahar” dalam penanganan perkara narkotika yang disebut berujung pada bebasnya sejumlah terduga pelaku, Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

​Kasatresnarkoba Polres Lamongan menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

​Berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap terduga berinisial AK ditemukan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana sehingga proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

​Sementara itu, terhadap AF, AS, dan SG, penyidik melakukan asesmen melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu, AF menjalani rehabilitasi di Merah Putih, sedangkan AS dan SG menjalani rehabilitasi di Yayasan Berkas Bersinar Abadi.

​Adapun terhadap R, NS, L, UN, dan S, penyidik menyatakan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Atas dasar tersebut, mereka dipulangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Polres Lamongan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam penegakan hukum. Satresnarkoba menyatakan terbuka memberikan informasi maupun klarifikasi kepada media dan masyarakat terkait setiap proses penanganan perkara.

​Melalui klarifikasi tersebut, Polres Lamongan membantah informasi yang menyebut adanya dugaan “mahar” dalam penanganan perkara dimaksud. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan berdasarkan prosedur, alat bukti, hasil gelar perkara, serta rekomendasi asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

​Meski demikian, isu yang sebelumnya mencuat di ruang publik menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap penanganan perkara pidana. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

(Redho)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted