TANJUNG SELOR, BORNEOSINARTVNEWS – Kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C yang menyeret anggota DPRD Bulungan Lausa Laida masih berproses di Polda Kalimantan Utara, Kamis, 12/3/2026
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh penyidik.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lausa Laida masih berada di kediamannya di kawasan SP 4 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C yang digunakan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Ijazah yang dipersoalkan tersebut disebut berasal dari PKBM Ba’ats Darif, lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesetaraan setara SMA.
Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan menjelaskan bahwa dokumen pendidikan calon legislatif saat proses pencalonan telah melalui tahapan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“KPU hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dokumen yang diserahkan calon. Terkait keaslian dokumen merupakan kewenangan lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum,” ujar pihak KPU Bulungan.
KPU juga menyebut bahwa dalam proses hukum yang berjalan, pihak yang menerbitkan dokumen pendidikan tersebut telah lebih dahulu diproses oleh aparat penegak hukum.
Menurut KPU, kepala PKBM Ba’ats Darif telah lebih dulu diproses hukum sebelum penetapan tersangka terhadap Lausa Laida.
Sementara itu,Kombes Pol. Slamet Wahyudi, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Utara, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kebijakan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Untuk saat ini belum dilakukan penahanan karena kebijakan penyidik. Yang bersangkutan dinilai kooperatif, memiliki tempat tinggal yang jelas serta jabatan yang jelas,” ujar Slamet Wahyudi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum berhenti.
“Bukan berarti tidak ditahan, tetapi menunggu proses lanjutan,” tambahnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sejumlah warga di sekitar tempat tinggal tersangka mengaku masih sering melihat Lausa Laida berada di rumahnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Statusnya sudah tersangka, tapi kami lihat beliau masih berada di rumah.
Masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana proses hukumnya,” ujarnya.
Sebagian warga juga menyayangkan jika penegakan hukum dianggap tidak berjalan sama antara pejabat negara dan masyarakat biasa.
“Kalau rakyat kecil biasanya cepat diproses bahkan langsung ditahan. Tapi kalau pejabat seperti ini masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulungan karena menyangkut integritas pejabat publik serta proses verifikasi administrasi dalam pencalonan anggota legislatif.(Boni)











