TENGGARONG-BORNEOSINARTVNEWS Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali bergulir panas di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026). Agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat kali ini benar-benar memojokkan klaim lawan dengan fakta-fakta baru yang terungkap.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari tahapan pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026). Dalam proses perdata ini, keterangan saksi menjadi kunci utama untuk meruntuhkan atau menguatkan dalil kepemilikan.
Kesaksian Kunci: Mantan Camat Pasang Badan
Hadir sebagai saksi kunci, mantan Camat Kota Bangun, H.M. Yamin, memberikan pernyataan telak di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen transaksi lahan yang menjadi objek sengketa adalah legal.
“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut adalah milik saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” tegas H.M. Yamin tanpa ragu.
Pernyataan ini seolah menjadi “peluru tajam” yang memperkuat posisi hukum ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum, yang saat itu didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm.
Batas Wilayah Tak Terbantahkan
Tak hanya masalah dokumen, mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, juga membongkar fakta administratif yang selama ini menjadi perdebatan. Ia menyatakan bahwa lokasi lahan berada sepenuhnya di wilayah Desa Sukabumi, bukan Desa Lebak Ulaq.
“Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi, berbeda kecamatan, dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” ujar Sukadi. Hal ini diperkuat oleh mantan Sekdes Sudirman yang menyatakan proses administrasi SPPT hingga jual beli sudah melalui mekanisme yang sah.
Fakta Agunan Rp1 Miliar
Kejutan lain muncul dari saksi Ir. Totok Heru Subroto, M.Si, yang mengungkapkan bahwa lahan tersebut memiliki nilai ekonomi yang diakui perbankan. Lahan tersebut bahkan pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar dan digunakan dalam program resmi penanaman singkong pemerintah.
Kuasa Hukum: Posisi Klien Kami Semakin Kuat
Usai persidangan, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H. dari Borneo Raya Law Firm menyatakan kepuasannya atas jalannya sidang hari ini.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, dan diakui secara administrasi maupun historis. Kebenaran mulai nampak jelas di persidangan ini,” ujarnya kepada awak media.
Pihak penggugat kini menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah “meledak” hari ini.
Penulis: Andi Isnar
Editor: Rekan Borneo Sinar TV (**)










