BorneoSinarTVNews.com-Kutai Kartanegara -Konflik lahan yang melibatkan warga dengan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali memanas. Di tengah proses sengketa yang disebut masih berjalan, pembongkaran blokade di lokasi yang menjadi objek perselisihan memicu protes dari pihak pemilik lahan.
Suyono bersama sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan keberatan atas dibukanya blokade di area sengketa. Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan ketika status kepemilikan lahan masih dalam proses penyelesaian dan belum memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Selain mempersoalkan pembongkaran blokade, Suyono Cs juga menduga telah terjadi penyerobotan dan pengrusakan terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang mereka perjuangkan melalui jalur hukum dan berbagai upaya penyelesaian lainnya.
Menurut keterangan pihak pemilik lahan, pembongkaran blokade diduga melibatkan sejumlah pihak di lapangan. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada salah seorang anggota TNI, disebutkan adanya oknum TNI dari Kodam yang berada di lokasi saat proses pembongkaran blokade berlangsung. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait mengenai peran maupun dasar kehadiran personel tersebut di area sengketa.
Pihak pemilik lahan menilai pembukaan akses di lahan yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan persoalan baru dan dapat memperkeruh suasana di tengah proses penyelesaian yang masih berlangsung. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjaga status quo objek sengketa hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Martinus selaku External Relations PT PHSS terkait berbagai persoalan yang disampaikan oleh pihak pemilik lahan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Martinus belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi oleh awak media, Martinus menyampaikan bahwa dirinya masih dalam kondisi off sehingga belum dapat memberikan tanggapan maupun penjelasan lebih lanjut terkait sengketa lahan dan pembongkaran blokade yang dipersoalkan warga.
Kasus sengketa lahan di Desa Bunga Putih ini terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hak atas tanah serta hubungan antara perusahaan dan warga setempat. Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari potensi konflik yang lebih luas.
BorneoSinarTVNews.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT PHSS, pihak Kodam, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.
(Tim Redaksi borneosinartvnews.com)











