KUTAI KARTANEGARA-BORNEOSINARTVNEWS Jalannya pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Jumat (17/4/2026), mendadak tegang. Pihak perusahaan PT KAJ tampak tak berkutik saat diminta menunjukkan bukti fisik batas lahan yang mereka klaim di hadapan Majelis Hakim.
Ketidakjelasan posisi perusahaan ini menjadi sorotan utama dalam sengketa lahan melawan ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah. Alih-alih menunjukkan koordinat atau patok batas yang sah, pihak perusahaan justru hanya menunjuk parit sebagai pembatas lahan, sebuah alasan yang dinilai sangat lemah secara hukum.
Fakta Lapangan Berbicara
Agenda sidang lapangan ini bertujuan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan situasi yang kontras. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mampu menunjukkan poin-poin krusial, sementara pihak tergugat (perusahaan) terlihat kebingungan saat proses kroscek berlangsung.
Kuasa Hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menegaskan bahwa fakta yang terungkap di lapangan hari ini menjadi bukti kuat bahwa klaim kliennya sesuai dengan realita.
”Fakta di lapangan tadi sudah kami sampaikan sesuai data yang ada. Ironisnya, dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan secara jelas. Mereka hanya menyebutkan batas berupa parit, yang menurut kami tidak relevan sebagai batas tanah,” tegas Gunawan usai kegiatan.
Posisi Warga Semakin Kuat
Kehadiran saksi-saksi kunci di lokasi, termasuk mantan Camat Kota Bangun Darat, Kepala Desa Sukabumi, dan Camat yang menjabat saat ini, semakin memperjelas riwayat kepemilikan lahan warga.
Kehadiran para pejabat wilayah ini memberikan gambaran objektif bagi Majelis Hakim mengenai batas wilayah administratif yang sebenarnya.
Darmono, salah satu pemilik lahan, mengaku sangat lega dengan jalannya sidang PS ini. Menurutnya, kebenaran mulai terlihat jelas ketika pihak perusahaan tidak mampu memberikan bukti fisik yang meyakinkan di depan hakim.
”Saya sangat menghargai pihak PN Tenggarong yang hadir langsung. Dengan kegiatan ini saya lega, karena fakta dan data sudah kami sampaikan. Dari pihak perusahaan sendiri tidak bisa menunjukkan batas yang jelas, hanya menyebut parit. Itu tidak sesuai fakta,” ungkap Darmono dengan nada puas.
Menunggu Keadilan di Meja Hijau
Senada dengan Darmono, Anto selaku ahli waris menegaskan bahwa pihak keluarga sepenuhnya mempercayakan kelanjutan perkara ini kepada tim hukum. Mereka berharap hasil sidang lapangan ini menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang adil.
”Kami serahkan ke pengacara. Harapannya semoga proses ini berjalan lancar dan keadilan segera ditegakkan,” singkat Anto.
Sidang pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan krusial dalam pembuktian perkara. Dengan fakta bahwa pihak perusahaan “gagap” menunjukkan batas lahan, posisi warga Desa Sukabumi kini dinilai berada di atas angin sebelum perkara berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan putusan akhir.
Redaksi Borneosinartvnews (Red)











