PASURUAN -BORNEOSILNARTVNEWS.COM Kasus dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan oknum anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan, Aipda Rosy Satria Maryana (RSM), memasuki babak baru. Setelah dilaporkan atas dugaan pemaksaan aborsi berulang kali terhadap istri sirinya, RSM kini resmi dinonjobkan dari jabatannya dan bersiap menghadapi sidang kode etik kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial D, istri siri RSM, melaporkan suaminya ke unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Pasuruan. Pernikahan siri yang berlangsung sejak Desember 2024 tersebut diduga kuat diwarnai tekanan psikis yang berat terhadap korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, D mengalami trauma mendalam. Pada kehamilan pertama, RSM diduga menolak kehadiran janin dan memaksa D melakukan aborsi. Pada kehamilan kedua, D kembali dipaksa melakukan tindakan serupa hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mengalami komplikasi medis yang nyaris membahayakan nyawa serta kesehatan reproduksinya.
Karena tidak mendapatkan nafkah maupun tanggung jawab, D akhirnya menunjuk Advokat Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H & Rekan untuk mendampingi proses hukumnya.
”Adanya pernikahan itu diakui oleh klien kami, dan sudah dilaporkan ke pihak terkait, termasuk Propam Polres Pasuruan,” ujar Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Saat ini, D tengah mengandung anak ketiga. Berbeda dengan dua kehamilan sebelumnya, kali ini D dengan tegas menolak aborsi dan memilih mempertahankan bayinya.
Mengenai proses di Propam, Dodik menjelaskan bahwa per tanggal 19 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kendati demikian, trauma mendalam membuat D memutuskan untuk berpisah dari RSM. “Klien kami ingin merawat anaknya sendiri dan memilih tidak lagi bersama RSM,” tegas Dodik.
Meski laporan berakhir damai secara personal, institusi Polri tetap memproses pelanggaran etik anggota tersebut. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa RSM telah dibebastugaskan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Yang bersangkutan sekarang dinonjobkan sambil menunggu proses sidang kode etik. Kita tunggu hasil sidangnya seperti apa,” kata Iptu Joko Suseno via telepon, Senin (29/6/2026).
Kasus ini menjadi atensi serius di lingkungan Polres Pasuruan dan Polda Jatim sebagai wujud komitmen Polri dalam menindak tegas oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencederai institusi.
(Redho)











