Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Nasional · 31 Jul 2026 13:06 WITA ·

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim


 Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim Perbesar

MALANG BORNEOSINARTVNEWS. COM Praktek dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan berkas kendaraan baru kembali mencoreng institusi kepolisian. Tiga oknum anggota Satlantas Polres Kabupaten Malang yang bertugas di Samsat Kabupaten Malang resmi dilaporkan oleh masyarakat berinisial IJL ke Satpidkor dan Propam Polda Jawa Timur atas dugaan pemerasan bernilai jutaan rupiah per unit kendaraan.

​Pengamat hukum dan kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, tindakan para oknum tersebut sudah berada jauh di luar koridor hukum dan aturan perundang-undangan.

​”Memang benar, masyarakat bernama IJL melaporkan tiga oknum polisi Satlantas Polres Kabupaten Malang yang berdinas di Samsat. Modus operandi mereka adalah melakukan tindakan di luar aturan dengan meminta pungutan liar bernilai jutaan rupiah untuk setiap pendaftaran kendaraan baru dengan dalih ‘dana KOMANDO’. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Didi Sungkono kepada awak media.

​Modus “Dana Komando” dan Uang Percepatan BPKB

​Peristiwa ini bermula saat pelapor (IJL) mengurus penerbitan BPKB untuk kendaraan jenis truk tronton built up pada April 2026. IJL menuturkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp5.325.000 oleh oknum polisi berinisial Eko di Samsat Kabupaten Malang. Uang tersebut di luar biaya resmi BBN 1, cetak BPKB, STNK, dan plat nomor.

​”Saya diwajibkan membayar Rp4.325.000 untuk ‘dana KOMANDO’. Karena kendaraan yang saya urus jenis truk tronton built up, ada tambahan biaya Rp1.000.000. Tak hanya itu, saya juga diwajibkan membayar Rp500.000 dengan alasan ‘percepatan’ penerbitan BPKB. Jika tidak dibayar, BPKB baru akan diberikan tiga bulan setelah STNK tercetak,” ujar IJL.

​Pada 12 Juni 2026, saat hendak mengambil BPKB, IJL diminta menghadap Sri Rahayu (Baur BPKB) dan diarahkan ke oknum polisi bernama Afif untuk melunasi kekurangan uang tersebut. Total uang senilai Rp1.500.000 (kekurangan dana KOMANDO dan uang percepatan) akhirnya diserahkan kepada Afif atas petunjuk Sri Rahayu dan Eko via pesan WhatsApp.

​Pungli Masif dan Terstruktur, Diduga Melibatkan Perwira

​Menanggapi hal tersebut, Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut telah melanggar UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perpol No. 07 Tahun 2022. Ia meyakini praktek ini tidak dilakukan secara individu, melainkan berpola dan tersistematis.

​”Masyarakat bisa bayangkan berapa puluh miliar yang diraup bilamana dalam sehari Samsat menerima 100 unit berkas kendaraan baru. Tinggal mengalikan saja. Tidak mungkin ketiga oknum tersebut bekerja sendiri. Ini berpola, tersistematis, masif menggurita bagaikan mafia, dan harus diungkap secara tuntas,” jelas Didi.

​Ia juga mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Satpidkor) Polda Jatim untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini, termasuk memeriksa jajaran perwira seperti Kanit Regident hingga Kasatlantas.

​”Sangat terang dan jelas ada bukti WA dan lainnya, tinggal faktor kemauan untuk bersih-bersih. Samsat seolah dijadikan mesin pencetak uang terselubung oleh oknum bermental durjana yang memperalat biro jasa. Jangan sampai ada hambatan karena faktor senioritas atau ikatan almamater (leteng),” tambahnya.

​Ancaman Pidana Berat UU Tipikor

​Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa tindakan oknum Polri yang aktif meminta atau memaksa masyarakat menyerahkan uang demi keuntungan pribadi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi terkait pemerasan (Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor).

​Berdasarkan aturan tersebut, ASN atau anggota Polri yang terbukti melakukan pemerasan/pungli mengancam dengan sanksi pidana yang sangat berat:

​Pidana Penjara: Minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

​Denda: Minimal Rp200.000.000,00 hingga maksimal Rp1.000.000.000,00.

​Didi mengapresiasi keberanian pelapor yang mau bersuara demi menegakkan keadilan dan berharap laporan ini diproses secara transparan oleh Polda Jawa Timur.

​(Redho)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

24 Oktober 2026 - 16:02 WITA

The Skinbars Clinic Perkuat Healthy Aging melalui Teknologi EXION dan EXOMIND

22 Oktober 2026 - 10:20 WITA

Tragis! Tuntut Gaji Rp1,4 M Usai 25 Tahun Kerja, Lansia Malang Malah Dideportasi

21 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

18 Oktober 2026 - 22:39 WITA

Dugaan Kasus Asusila Siswa, APPM Desak Disdik Jatim Bersikap Tegas

16 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Kayu Gelondongan Ulin Angkutan Berat Bikin Jalan Amblas di Muara Komam, Sopir Sebut Milik Haji YP

7 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Trending di Nasional