Menu

Mode Gelap
BPW PERADIN Jatim 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Advokat Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak Sertifikat 1992 Diberi Negara, Kenapa Hak Warga Sido Bangen Dirampas? Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad DPD LPKAN Jatim Apresiasi Sertijab Pejabat Utama Polda Jatim

Nasional · 31 Jul 2026 13:28 WITA ·

Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT


 Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT Perbesar

Borneosimartvnews. com Kabupaten Malang, Jawa Timur  

​Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara, “Anggota Polri dilarang keras meminta atau menerima imbalan berupa uang atau hadiah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Aturan ini sangat jelas dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, kode etik profesi, dan disiplin kepolisian. Ini termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Harus diusut tuntas kelakuan 3 oknum tersebut.”

​”Ke mana larinya uang bernilai miliaran yang didapatkan dari masyarakat? Kalau setiap kepengurusan penerbitan BPKB baru kendaraan baru—masyarakat bisa bayangkan berapa puluh miliar bilamana dalam sehari SAMSAT menerima berkas kendaraan baru 100 unit RANMOR, tinggal kalikan saja. Kalau bukan built up 4.32.000, sungguh fantastis. Tidak mungkin ketiga oknum tersebut bekerja sendiri. Ini berpola, tersistematis, masif menggurita bagaikan ‘mafia’, harus diungkap secara tuntas,” ujar Didi Sungkono.

​Namun apakah bisa terungkap? “Ini tugas kepolisian yang lain, Direktorat Kriminal Khusus SATPIDKOR Polda Jawa Timur. Tugas dan upaya masyarakat membantu polisi untuk bersih-bersih ke dalam sudah dilakukan, sangat terang dan jelas ada bukti WA dan lainnya. Tinggal faktor kemauan untuk berubah. Karena polisi melakukan pungli ke masyarakat, dilaporkan ke polisi, pasti akan ada conflict of interest. Ada senior dan junior, ada leteng adek leteng, ada adek asuh, kakak asuh, keluarga asuh, dan lainnya,” ujar Didi.

​”Jelas sangat terang PERPOL No. 07 Tahun 2022, setiap pejabat POLRI dilarang menyalahgunakan kewenangan, melakukan pungutan liar, atau memeras masyarakat. Ini ada sanksi pidananya, harus diproses secara transparan. Kalau bersih kenapa harus risih?” tegasnya.

​”Hal ini patut ditengarai setingkat perwira pertama tidak mungkin tidak mengetahui, KANITREGIDENT, Kasatlantas, karena ini uang sangat besar. Masyarakat sekarang sudah semakin cerdas menganalisa, baru berdinas 6 sampai 10 tahun saja, tiap minggu uang yang didapat dari hasil ‘pungutan liar’ bernilai puluhan miliar. Ke mana uang tersebut mengalir? Sangat mudah ditelusuri kalau mau ungkap secara tuntas. SAMSAT mesin pencetak uang bagi satuan lalu lintas secara terselubung. Tetap saja yang dirugikan adalah masyarakat, walaupun masyarakat tidak sadar karena tidak mengetahui. Karena yang diperalat oleh oknum-oknum bermental durjana adalah BIRO JASA, ini yang harus diungkap secara tuntas,” urai Didi Sungkono.

​Secara terpisah, wartawan melakukan konfirmasi ke SRI RAHAYU melalui telepon, namun tidak diangkat. Konfirmasi ke Kasatlantas melalui WA dijawab, “Mohon maaf Pak, masih apel,” ujar Kasatlantas melalui pesan singkat.

​(Redho)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak

1 Agustus 2026 - 08:46 WITA

Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

31 Juli 2026 - 14:04 WITA

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

31 Juli 2026 - 13:06 WITA

Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

30 Juli 2026 - 19:19 WITA

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong Hadiri Kunker Komisi V DPR RI

30 Juli 2026 - 01:51 WITA

Ciomy Konsisten Dukung Dakwah, Hadir dalam Dakwahthon Season 2 untuk Palestina

29 Juli 2026 - 01:22 WITA

Trending di Nasional