Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Nasional · 2 Agu 2026 12:29 WITA ·

Dugaan Pungli SAMSAT & SATPAS Probolinggo: Oknum Polisi Setor Ratusan Juta Per Minggu


 Dugaan Pungli SAMSAT & SATPAS Probolinggo: Oknum Polisi Setor Ratusan Juta Per Minggu Perbesar

​PROBOLINGGO-BORNEOSIMARTVNEWS. COM Siapa yang tidak mengenal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marjono, S.H.? Sebelum menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Probolinggo Kota, dirinya pernah menjabat sebagai Kapolsek di daerah Ponorogo, Jawa Timur. Beberapa tahun sebelumnya, dirinya jugapernah menjabat sebagai Kanitregident SAMSAT Kabupaten Madiun.

​Beberapa jabatan mentereng dan “lahan basah” pernah diembannya. Terkait gaya hidup jangan dibilang kaleng-kaleng; mobil Eropa jenis Jeep, mulai dari Rubicon dan lainnya, pernah dipamerkan sebagai foto profil WhatsApp miliknya beberapa saat lalu.

​Dugaan Praktik Culas dan Pengakuan Warga

​Berdasarkan pantauan wartawan selama beberapa pekan, praktik culas seakan dilegalkan oleh oknum Polisi Lalu Lintas yang berdinas di SATPAS dan SAMSAT Polresta Probolinggo. Bukannya semakin terdepan dalam pemberantasan tindak pungutan liar terselubung, malah seakan dilegalkan “dalam tanda kutip”.

​Hal ini dikeluhkan langsung oleh warga yang mengurus dokumen berkendara:

​ADH (Warga Kec. Mayangan):

“Kami ini datang ke SATPAS urus SIM C beberapa kali tes tetap saja dinyatakan ‘gagal’, dengan terpaksa ‘membayar’ melebihi ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), mau bagaimana lagi, kami butuh SIM tersebut.”

​AJK (Warga/Wajib Pajak):

“Bener Pak, saya SIM B1 kalau urus sendiri tidak memakai orang dalam (anggota Polisi) sangat lama prosesnya, sepertinya memang tidak ada perubahan, dari dulu yaa seperti ini.”

​Oknum aparat penegak hukum bermental keparat diduga “menghalalkan segala cara” untuk memperkuat posisi, hedonisme, dan gaya hidup dengan cara mendapatkan uang dari masyarakat secara “culas”. Praktik penyalahgunaan kewenangan ini kembali mencoreng wajah pelayanan publik di SATPAS dan SAMSAT Probolinggo Kota, Jawa Timur.

​Modus Operandi dan Permainan Sistem di SAMSAT

​Manipulasi layanan administrasi kendaraan bermotor—mulai dari pembukaan blokir Lapor Jual (LJ), persetujuan KTP, hingga pengesahan pajak tanpa dokumen sah—dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia pelayanan publik yang harus segera ditindak karena merusak tatanan negara hukum.

​Berdasarkan investigasi wartawan, pola layanan diduga dikendalikan secara sistematis, mulai dari:

​Pendaftaran kendaraan baru

​Mutasi masuk

​Mutasi keluar

​PENUL (Penetapan Ulang / Pengesahan)

​Hal tidak jauh berbeda dilakukan oleh ADPEL SAMSAT, yang tentunya sudah ACC Ka UPT terkait koding pendaftaran kendaraan baru.

​Status blokir kendaraan yang sudah dijual oleh pemilik pertama bisa dibuka maupun ditutup melalui sistem OPSIS, bergantung pada pembayaran tertentu yang tidak ada aturan dalam undang-undang.

​Keterlibatan Biro Jasa dan Rincian Tarif Pungli

​Dalam praktiknya, biro jasa diduga dijadikan alat perantara untuk menarik pungutan liar terhadap wajib pajak yang ingin proses administrasinya dipermudah. Seorang biro jasa mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti mekanisme tersebut agar pengurusan kendaraan tidak dipersulit.

​Pengakuan Pihak Biro Jasa:

“Kita biro jasa nggak bisa apa-apa. Semua lewat Adpel dan BAUR pendaftaran kendaraan baru, atau BAUR mutasi keluar, masuk, dan BAUR cek fisik, mereka-mereka yang pegang sistem. Kami terpaksa ikuti daripada dipersulit.”

​Tak hanya itu, layanan PENUL lima tahunan maupun pengesahan pajak tahunan tetap dapat diproses tanpa KTP asli pemilik lama selama mendapat “ACC” dari oknum Kepolisian Lalu Lintas.

​Skema Tarif “Rekomendasi”:

​Kendaraan Roda Dua (R2): Rp100.000 – Rp150.000

​Kendaraan Roda Empat (R4) & Lebih: Rp150.000 – Rp250.000

​Proses Khusus / Tertentu: Rp750.000 – Rp1.000.000

​Dampak dan Potensi Kerugian Negara

​Jika praktik ini benar berlangsung setiap hari, maka perputaran uang dari pungutan tak resmi diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari, dengan dugaan skema oknum anggota yang tiap minggu diwajibkan menyetor hingga ratusan juta rupiah.

​Kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga pemerasan jabatan.

TIM Redaksi borneosimartvnews. com

​(Bersambung)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

24 Oktober 2026 - 16:02 WITA

The Skinbars Clinic Perkuat Healthy Aging melalui Teknologi EXION dan EXOMIND

22 Oktober 2026 - 10:20 WITA

Tragis! Tuntut Gaji Rp1,4 M Usai 25 Tahun Kerja, Lansia Malang Malah Dideportasi

21 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

18 Oktober 2026 - 22:39 WITA

Dugaan Kasus Asusila Siswa, APPM Desak Disdik Jatim Bersikap Tegas

16 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Kayu Gelondongan Ulin Angkutan Berat Bikin Jalan Amblas di Muara Komam, Sopir Sebut Milik Haji YP

7 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Trending di Nasional