BANGKALAN l-BORNEOSINARTVNEWS. COMDikabarkan Indonesia dan Tiongkok memperkuat kemitraan ekonomi melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Wiraraja Madura.
Penandatanganan ini dianggap menjadi tonggak penting dalam memperluas kerja sama investasi kedua negara, serta membuka jalan bagi pengembangan kawasan industri modern di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, Pj Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyambut positif penandatanganan kerja sama strategis (Strategic Cooperation Framework Agreement / MoU) antara Wiraraja Madura Industrial Estate dan Guangdong (Fenyong) ASEAN Industrial Park pada Kamis, 5 Agustus 2026, untuk merelokasi industri padat karya asal China ke Kabupaten Bangkalan.
Kritik Pedas Ketua KAKI Jatim
Dengan adanya MoU ini, rencana Pemkab Bangkalan menyiapkan 3.000 hektare kawasan industri untuk investasi asal China menuai kritik keras dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim, Moh Hosen, pada Kamis (13/8/2026).
Hosen mempertanyakan asal-usul dan sumber lahan tersebut. Menurutnya, Pemkab Bangkalan selama ini tidak memiliki lahan seluas itu.
Sampah saja masih kesulitan mencari lahan, kok tiba-tiba ada 3.000 hektare untuk industri? Tanah itu milik siapa?” tegas Hosen.
Ia mengingatkan agar jangan sampai tanah masyarakat dibeli kemudian disiapkan hanya untuk kepentingan investor semata.
“Jangan sampai pemerintah malah menjadi makelar tanah rakyat. Masyarakat kehilangan tanah, sementara investor menguasai kawasan,” ujarnya.
Tuntutan Transparansi dan Perlindungan Lingkungan
Hosen menegaskan bahwa KAKI Jatim tidak menolak masuknya investasi, tetapi meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan masyarakat menjadi penerima manfaat utama.
Buka Akses Informasi: Hosen mendesak pemerintah untuk membuka lokasi, status lahan, sumber pembiayaan, hingga skema pengadaannya secara rinci kepada publik.
Hitung Dampak Lingkungan: Dampak lingkungan akibat industri padat karya harus dihitung dengan matang sejak awal.
Perlindungan Hak Rakyat: Jangan sampai rakyat Bangkalan hanya menjadi buruh di tanahnya sendiri dan harus menanggung limbah lingkungan, sementara keuntungan justru mengalir ke luar daerah.
“Investasi boleh masuk, tetapi jangan sampai rakyat hanya menjadi buruh di tanahnya sendiri. Buka lokasi, status lahan, sumber pembiayaan dan skema pengadaannya kepada publik. Jangan sampai Bangkalan mendapat limbah dan dampak lingkungannya, sementara keuntungan justru keluar daerah. Tanah rakyat harus dilindungi, bukan dikorbankan atas nama investasi,” tegas Hosen.
Peringatan Terbuka untuk Bupati Bangkalan
Ia meminta Bupati Lukman Hakim tidak terburu-buru mengejar target investasi tanpa memastikan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Investasi boleh datang. China boleh masuk. Tetapi jangan sampai tanah rakyat yang keluar, keuntungan yang keluar, sementara masyarakat Bangkalan hanya menjadi buruh dan menanggung dampaknya,” lanjut Ketua KAKI Jatim tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bisa membuktikan bahwa program pengembangan kawasan seluas 3.000 hektare tersebut benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Bangkalan, bukan sekadar memuluskan kepentingan investor asing.
“Kami warning Bupati Bangkalan: jangan sampai rakyat kehilangan tanah atas nama investasi. Kalau benar 3.000 hektare itu ada, buka semuanya kepada publik. Jangan ada ruang untuk permainan tanah,” pungkasnya.
(Redho)











