BEKASI-BORNEOSINARTVNEWS. COM Sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali menyita perhatian publik. Pihak ahli waris almarhum Syaih Bin Ocon, melalui kuasa hukumnya, Mardani dari Kantor Hukum RMD & Partner, kini tengah menyiapkan langkah hukum tegas menyusul belum terlaksananya dua kali agenda pertemuan yang dijadwalkan bersama Lurah Jati Bening, Jamaludin.
Mardani bersama pihak ahli waris serta sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) menggelar konsolidasi di kediamannya pada Jumat (14/8/2026) sore untuk membahas perkembangan terbaru dari sengketa lahan tersebut.
Dalam keterangannya, Mardani menegaskan bahwa pihaknya sejak awal selalu mengedepankan iktikad baik melalui pendekatan komunikasi yang terbuka dan kekeluargaan. Namun, lantaran dua kali agenda pertemuan yang diupayakan tidak kunjung terealisasi, pihaknya merasa perlu untuk segera menentukan sikap dan langkah hukum formal.
“Kalau komunikasi tidak mendapatkan kepastian, tentu kami harus menyiapkan langkah hukum. Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan,” ujar Mardani.
Sebagai tahap awal, Mardani menyatakan akan melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah lanjutan—baik secara perdata maupun pidana—akan ditentukan setelah adanya respons resmi atas somasi tersebut, dengan tetap berpijak pada fakta hukum dan dokumen yang ada.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Semuanya akan kami kaji berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Mardani mengungkapkan bahwa timnya juga tengah mendalami potensi pelanggaran pidana umum maupun pidana khusus. Hal ini mencakup penelusuran mendalam terhadap indikasi penyimpangan administrasi pertanahan yang berpotensi melibatkan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.
Di tempat yang sama, Ketua Umum FWBR, Suryono ST—yang akrab disapa Ketua Aing—turut menyoroti sikap pihak kelurahan yang dinilai kurang responsif. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan 10 poin pertanyaan resmi, namun hingga kini belum memperoleh klarifikasi yang jelas.
“Kami mempertanyakan mengapa pihak kelurahan atau pemerintah terkesan menghindari pertemuan yang sudah diagendakan. Sebelumnya pertemuan direncanakan Jumat pukul 13.00 WIB, tetapi kembali dibatalkan. Tentu kami mempertanyakan, ada apa di balik pembatalan tersebut,” kata Suryono.
Kendati demikian, Suryono memastikan bahwa insan pers yang tergabung dalam FWBR akan terus menjaga independensi dan profesionalisme dengan tidak mengarahkan opini publik secara sepihak.
“FWBR akan tetap mengawal persoalan ini secara proporsional, profesional, dan sesuai fungsi jurnalistik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Mardani menegaskan pintu musyawarah pada dasarnya masih terbuka lebar apabila ada iktikad baik dari semua pihak. Namun, jika kepastian tak kunjung didapat, penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi pilihan mutlak demi meraih keadilan yang hakiki bagi ahli waris.(tim)











