Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Nasional · 18 Agu 2026 18:22 WITA ·

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase


 Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase Perbesar

KEDIRI -BORNEOSINARTVNEWS.COM Upaya peredaran rokok ilegal kembali terungkap. Kali ini, pelaku diduga menggunakan modus kamuflase dengan memanfaatkan truk pengangkut garam untuk menyembunyikan ratusan bal rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Penindakan Bea Cukai Kediri mengamankan sebuah truk bernomor polisi B 9073 FDD di kawasan menuju Pintu Tol Kertosono.

Truk tersebut diketahui mengangkut muatan garam. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 400 bal rokok berbagai merek, di antaranya disebut bermerek Marboll, yang diduga merupakan rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain mengamankan barang bukti dan kendaraan, petugas turut mengamankan seorang pengemudi berinisial J untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berangkat dari Pamekasan, Tujuan Tangerang

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, truk tersebut disebut berangkat dari Pamekasan, Madura, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Tangerang.

Hal yang menarik perhatian petugas adalah modus pengangkutannya. Kendaraan yang digunakan merupakan truk jenis canter yang lazim digunakan untuk mengangkut garam. Rokok diduga ditempatkan sedemikian rupa dan disamarkan dengan muatan serta penutup pada bagian kendaraan agar tidak mudah diketahui saat perjalanan.

Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan selama proses distribusi antardaerah.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan adanya dugaan perubahan pola distribusi rokok ilegal, dari pengiriman secara terbuka menjadi penggunaan kendaraan dan komoditas legal sebagai sarana kamuflase.

Dugaan Jaringan Masih Didalami

Dari keterangan awal yang diperoleh di lapangan, petugas disebut tengah mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan, pembiayaan maupun pengiriman rokok tersebut.

Salah satu nama berinisial FF, yang disebut berasal dari wilayah Galis, Pamekasan, muncul dalam informasi awal sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut. Namun, keterlibatan maupun status hukum pihak yang bersangkutan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.

Petugas juga masih mendalami pihak yang akan menerima kiriman di Tangerang, termasuk alur distribusi, sumber produksi, kepemilikan barang, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Nilai keuntungan dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Sementara berdasarkan informasi awal, potensi kerugian penerimaan negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta. Nilai pasti tentunya masih menunggu hasil penghitungan resmi dari instansi berwenang.

Sopir dan Barang Bukti Diamankan

Usai penindakan, pengemudi bersama kendaraan dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan pengemudi terhadap barang yang diangkut, termasuk siapa yang memerintahkan pengiriman, pemilik barang, pihak yang membiayai, serta penerima barang di lokasi tujuan.

Dalam perkara rokok ilegal, penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pihak harus didasarkan pada peran, pengetahuan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik, sehingga tidak serta-merta hanya dibebankan kepada pengemudi.

Terancam Sanksi Pidana Cukai

Peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan berikutnya.

Pasal 54 pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan ketentuan perundang-undangan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup berhenti pada pengemudi atau kendaraan pengangkut. Aparat diharapkan dapat menelusuri hingga pemilik barang, pemodal, produsen, pengatur distribusi dan penerima, apabila berdasarkan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Kasus ini sekaligus menunjukkan semakin beragamnya modus yang digunakan dalam distribusi rokok ilegal antardaerah. Penggunaan muatan komoditas legal sebagai kamuflase menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi jalur distribusi barang kena cukai.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terkait masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redho)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

24 Oktober 2026 - 16:02 WITA

The Skinbars Clinic Perkuat Healthy Aging melalui Teknologi EXION dan EXOMIND

22 Oktober 2026 - 10:20 WITA

Tragis! Tuntut Gaji Rp1,4 M Usai 25 Tahun Kerja, Lansia Malang Malah Dideportasi

21 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

18 Oktober 2026 - 22:39 WITA

Dugaan Kasus Asusila Siswa, APPM Desak Disdik Jatim Bersikap Tegas

16 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Kayu Gelondongan Ulin Angkutan Berat Bikin Jalan Amblas di Muara Komam, Sopir Sebut Milik Haji YP

7 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Trending di Nasional