MALINAU, BORNEOSINARTV CNEWS COM Persoalan penyaluran bantuan kepada warga di Desa Long Ampung, Kecamatan Apau Kayan, Kabupaten Malinau, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada Baun Alung, yang disebut merupakan tante kandung Kepala Desa Long Ampung, Yakub Laing.
Menurut informasi yang diperoleh Mitrapol.com dari sumber, bantuan yang sebelumnya diterima Baun Alung disebut telah dihentikan sejak Yakub Laing menjabat sebagai Kepala Desa Long Ampung.
Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah dalam beberapa waktu terakhir, menurut keterangan sumber, Yakub Laing menyampaikan secara langsung kepada Baun Alung bahwa berbagai bantuan untuk dirinya dihentikan.
Alasan yang disebut disampaikan kepada Baun Alung berkaitan dengan persoalan hukum yang melibatkan anak Baun Alung. Anak Baun Alung diketahui sedang memperjuangkan dan melaporkan persoalan yang berkaitan dengan pembebasan lahan Bandara Long Ampung yang turut menyeret nama Kepala Desa Yakub Laing.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah penghentian bantuan tersebut benar-benar berkaitan dengan persoalan yang sedang diperjuangkan oleh keluarga Baun Alung, atau terdapat alasan administratif lain yang dapat dijelaskan secara terbuka?
Pembagian Bantuan 25 September 2026
Pertanyaan tersebut kembali muncul pada Jumat, 25 September 2026, saat dilakukan pembagian bantuan berupa dua karung beras dan dua liter minyak goreng per orang.
Namun, menurut informasi yang diterima Mitrapol.com, Baun Alung kembali tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Padahal, Baun Alung disebut merupakan warga yang sebelumnya pernah menerima bantuan. Karena itu, masyarakat mempertanyakan dasar dan mekanisme penghentian bantuan tersebut.
Apakah nama Baun Alung memang telah dikeluarkan dari daftar penerima berdasarkan hasil verifikasi administratif? Jika demikian, apa dasar dan dokumen yang digunakan?
Atau, apakah penghentian tersebut berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi keluarganya dalam memperjuangkan hak atas persoalan pembebasan lahan Bandara Long Ampung?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan bahwa bantuan kepada masyarakat digunakan atau dikaitkan dengan persoalan pribadi maupun proses hukum.
Hubungan Keluarga dengan Penerima Ganti Rugi Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan bantuan sosial, informasi mengenai penerima ganti rugi dalam pembebasan lahan Bandara Long Ampung juga menjadi perhatian.
Menurut sumber, salah satu pihak yang disebut menerima ganti rugi dalam proses pembebasan lahan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa Long Ampung, Yakub Laing.
Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses penetapan penerima ganti rugi dilakukan, termasuk mengenai pendataan, pengukuran, pembebasan lahan, pemberian ganti rugi, perubahan data penerima, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang menjadi dasar pembayaran.
Pertanyaan lainnya, apakah seluruh pihak yang tercantum sebagai penerima ganti rugi telah melalui proses verifikasi dengan standar dan prosedur yang sama?
Jika memang terdapat hubungan keluarga antara pihak yang menerima ganti rugi dengan kepala desa, masyarakat juga berhak mengetahui apakah hubungan tersebut telah diperiksa dalam proses administrasi dan verifikasi, serta apakah terdapat dokumen yang menjelaskan dasar penerima tersebut ditetapkan.
Jangan Sampai Bantuan Menjadi Persoalan Baru
Penyaluran bantuan kepada masyarakat semestinya memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila seseorang tidak lagi memenuhi kriteria penerima, seharusnya terdapat dasar administratif yang dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila penghentian bantuan memang terjadi karena alasan lain, termasuk berkaitan dengan konflik atau persoalan hukum yang sedang dihadapi keluarga penerima, hal tersebut perlu mendapatkan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan dugaan diskriminasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Mitrapol.com menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa dan instansi terkait, terutama mengenai daftar penerima bantuan, kriteria penerima, dasar perubahan atau penghentian bantuan, serta mekanisme verifikasi yang digunakan.
Demikian pula terkait pembebasan lahan Bandara Long Ampung, instansi yang berwenang perlu memastikan bahwa seluruh data penerima ganti rugi dapat diverifikasi berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.
Sampai berita ini disusun, informasi mengenai alasan resmi penghentian bantuan Baun Alung serta dasar penetapan penerima ganti rugi yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Yakub Laing masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Mitrapol.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Long Ampung, Yakub Laing, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Tim











