Menu ✖

Mode Gelap
Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ?? Dugaan Truk Kayu Log Tubaan Resahkan Warga, Dishub & PT TRH Didesak Buka Suara

Bontang · 6 Jan 2026 21:48 WITA ·

PN Bontang Putuskan PT Pupuk Kaltim Cemarkan Nama Baik 8 Warga Guntung


 PN Bontang Putuskan PT Pupuk Kaltim Cemarkan Nama Baik 8 Warga Guntung Perbesar

BONTANG – BORNEOSINARTVNEWS.COM – Pasca terbitnya salinan putusan Pengadilan Negeri Tingkat II Bontang dengan nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Atas putusan tersebut, delapan warga yang sebelumnya menjadi terdakwa menyatakan dirugikan secara moril. Mereka menilai tudingan yang diarahkan kepada mereka tidak berdasar dan telah mencederai nama baik serta martabat warga.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memang terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata. Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, serta hak-haknya harus dipulihkan.

“Putusan sudah sangat jelas. Semua tudingan yang disampaikan oleh PT Pupuk Kaltim itu tidak mengandung unsur pidana. Kasihan warga, apalagi sebagian besar sudah lanjut usia, mereka hanya menuntut haknya,” ujar Syahrudin, selaku kuasa kepengurusan warga, Rabu (31/12/2025).

Dalam salinan putusan juga disebutkan bahwa, karena para terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, maka kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa harus dipulihkan sebagaimana semula.

Syahrudin menegaskan, dengan adanya putusan tersebut, pihak PT Pupuk Kaltim semestinya menunjukkan itikad baik kepada warga.

“Sudah jelas dalam putusan, para terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan. Kami berharap PT Pupuk Kaltim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga,” tegasnya.

Adapun delapan warga Kelurahan Guntung yang dimaksud yakni Amir Hindi (62), Bambang Sukidi (75), Yahya Supu (67), Lamini (67), Arsyad (58), Darwis Usman (67), Jamilun (68), dan H. Ridwan (67).

Hingga saat ini, Syahrudin menyebut pihaknya bersama warga Kelurahan Guntung masih menunggu itikad baik dari PT Pupuk Kaltim untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. (HR)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

24 Oktober 2026 - 16:02 WITA

The Skinbars Clinic Perkuat Healthy Aging melalui Teknologi EXION dan EXOMIND

22 Oktober 2026 - 10:20 WITA

Tragis! Tuntut Gaji Rp1,4 M Usai 25 Tahun Kerja, Lansia Malang Malah Dideportasi

21 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

18 Oktober 2026 - 22:39 WITA

Dugaan Kasus Asusila Siswa, APPM Desak Disdik Jatim Bersikap Tegas

16 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Kayu Gelondongan Ulin Angkutan Berat Bikin Jalan Amblas di Muara Komam, Sopir Sebut Milik Haji YP

7 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Trending di Nasional