BANYUWANGI —BORNEO SINAR TV NEWS. COM Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) mendesak Kepala SMAN 1 Genteng bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi bertindak tegas dan transparan terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur serta penyebaran video asusila yang diduga melibatkan salah satu siswa di sekolah tersebut.
Ketua APPM sekaligus pemerhati pendidikan Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, menegaskan bahwa dugaan peristiwa yang disebut terjadi sekitar dua tahun lalu itu tidak bisa hanya dianggap sebagai urusan pribadi antarsiswa atau diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Sekolah memiliki tanggung jawab moral, kelembagaan, dan kewajiban perlindungan anak yang harus ditegakkan.
”Sekolah bukan sekadar tempat mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga ruang pembentukan karakter dan perlindungan bagi peserta didik. Jika ada dugaan tindak pidana serius, sekolah tidak boleh pasif atau bersikap diam hanya demi menjaga nama baik institusi,” ujar Rofiq.
Pentingnya Kejelasan Prosedur dan Perlindungan Korban
APPM menyoroti dampak psikologis berkepanjangan yang berpotensi dialami korban, terlebih jika korban dan terlapor masih berada di lingkungan sekolah yang sama. Keterbukaan informasi yang diharapkan publik, menurut Rofiq, bukanlah mengumbar identitas anak atau materi intim, melainkan kejelasan prosedur penanganan dan kepastian perlindungan.
”Keberanian menyelesaikan masalah secara benar adalah cara menjaga integritas sekolah yang sesungguhnya. Korban harus dilindungi dari intimidasi, perundungan, stigma, maupun penyebaran ulang materi intim,” tegasnya.
Evaluasi Lingkungan Belajar dan Opsi Solusi
APPM meminta pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak psikologis serta安全性 (keamanan) lingkungan belajar. Jika dari hasil evaluasi ditemukan risiko nyata bagi korban atau kenyamanan siswa lain, sekolah diminta mengambil langkah proporsional.
Beberapa poin penanganan yang didorong oleh APPM antara lain:
Evaluasi Dampak: Menguji potensi gangguan keamanan, kenyamanan, dan pemulihan psikologis korban.
Penyesuaian Lingkungan Belajar: Membahas opsi penataan atau perpindahan sekolah bersama orang tua/wali murid secara sah, tanpa intimidasi, dan tanpa mempermalukan anak.
Proses Hukum Tetap Berjalan: Mengingatkan bahwa opsi pemindahan sekolah tidak boleh dijadikan alasan untuk meloloskan pelaku dari pertanggungjawaban hukum.
Prinsip Keadilan: Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengusir siswa terlapor secara sewenang-wenang maupun mengabaikan hak korban atas rasa aman.
Ujian Integritas Lembaga Pendidikan
Rofiq mengingatkan bahwa berlalunya waktu sekitar dua tahun dari peristiwa yang diduga terjadi tidak menghapus kewajiban moral lembaga pendidikan untuk mengevaluasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
”Integritas lembaga pendidikan tidak diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan menghilang dari pembicaraan publik, melainkan dari seberapa berani lembaga tersebut menyelesaikannya secara adil, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rofiq. (Redho)











