Menang di PN Bontang, LSM Cakra Desak Pemulihan Nama Baik 8 Lansia Guntung
BONTANG, 1 Februari 2026 – Babak baru konflik agraria antara warga Kelurahan Guntung dengan PT Pupuk Kaltim (PKT) mencapai titik terang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kalimantan Timur memberikan sorotan tajam atas kemenangan delapan warga lanjut usia (lansia) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai putusan hakim yang membatalkan status tersangka para lansia tersebut sebagai kemenangan akal sehat hukum terhadap praktik kriminalisasi.Kemenangan Atas Praktik Kriminalisasi.
Budi Untoro menegaskan bahwa kasus yang menjerat kedelapan lansia ini merupakan bentuk nyata kegagalan negara dan pemangku kepentingan dalam melindungi hak masyarakat rentan. Konflik yang sejatinya adalah sengketa lahan perdata dinilai sengaja ditarik ke ranah pidana untuk menekan warga.
“Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal martabat manusia. Delapan orang lansia diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan, padahal mereka hanya mempertahankan hak lahan yang telah dimiliki puluhan tahun,” tegas Budi.Desak Pemulihan Nama Baik dan Rehabilitasi.
Meski status tersangka telah dinyatakan tidak sah oleh PN Bontang, LSM Cakra Kaltim menekankan bahwa perjuangan belum usai. Budi mendesak adanya pemulihan hak dan pengembalian nama baik para lansia yang telah tercoreng akibat stigmatisasi selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, dampak nonmateriil yang dialami warga tidak bisa dianggap remeh:Stigma Sosial: Warga mengalami tekanan sosial di lingkungan akibat status tersangka. Tekanan Mental: Rasa takut dan trauma psikologis yang mendalam dialami oleh para lansia.
Pelanggaran HAM: Negara dianggap abai terhadap perlindungan rasa aman warga lokal.Investasi Harus Berbasis Keadilan
LSM Cakra Kaltim mengingatkan bahwa pembangunan dan investasi di daerah tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil. Pihaknya mendorong agar penyelesaian konflik agraria di masa depan lebih mengedepankan dialog dan prinsip keadilan restoratif, bukan pendekatan pidana yang represif.
“Pembangunan tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan konflik. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga seluruh kewajiban perusahaan dilaksanakan secara penuh,” pungkas Budi Untoro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak korporasi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut putusan pengadilan maupun tuntutan rehabilitasi nama baik warga yang disuarakan LSM Cakra Kaltim. (Red)










