Menu

Mode Gelap
Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad DPD LPKAN Jatim Apresiasi Sertijab Pejabat Utama Polda Jatim Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

Nasional · 29 Jun 2026 17:19 WITA ·

Diduga Paksa Istri Siri Aborsi, Oknum Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan Dinonjobkan


 Diduga Paksa Istri Siri Aborsi, Oknum Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan Dinonjobkan Perbesar

PASURUAN -BORNEOSILNARTVNEWS.COM Kasus dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan oknum anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan, Aipda Rosy Satria Maryana (RSM), memasuki babak baru. Setelah dilaporkan atas dugaan pemaksaan aborsi berulang kali terhadap istri sirinya, RSM kini resmi dinonjobkan dari jabatannya dan bersiap menghadapi sidang kode etik kepolisian.

​Kasus ini mencuat setelah korban berinisial D, istri siri RSM, melaporkan suaminya ke unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Pasuruan. Pernikahan siri yang berlangsung sejak Desember 2024 tersebut diduga kuat diwarnai tekanan psikis yang berat terhadap korban.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, D mengalami trauma mendalam. Pada kehamilan pertama, RSM diduga menolak kehadiran janin dan memaksa D melakukan aborsi. Pada kehamilan kedua, D kembali dipaksa melakukan tindakan serupa hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mengalami komplikasi medis yang nyaris membahayakan nyawa serta kesehatan reproduksinya.

​Karena tidak mendapatkan nafkah maupun tanggung jawab, D akhirnya menunjuk Advokat Dodik Firmansyah, S.H., dari Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H & Rekan untuk mendampingi proses hukumnya.

​”Adanya pernikahan itu diakui oleh klien kami, dan sudah dilaporkan ke pihak terkait, termasuk Propam Polres Pasuruan,” ujar Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

​Saat ini, D tengah mengandung anak ketiga. Berbeda dengan dua kehamilan sebelumnya, kali ini D dengan tegas menolak aborsi dan memilih mempertahankan bayinya.

​Mengenai proses di Propam, Dodik menjelaskan bahwa per tanggal 19 Juni 2026, telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kendati demikian, trauma mendalam membuat D memutuskan untuk berpisah dari RSM. “Klien kami ingin merawat anaknya sendiri dan memilih tidak lagi bersama RSM,” tegas Dodik.

​Meski laporan berakhir damai secara personal, institusi Polri tetap memproses pelanggaran etik anggota tersebut. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa RSM telah dibebastugaskan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​”Yang bersangkutan sekarang dinonjobkan sambil menunggu proses sidang kode etik. Kita tunggu hasil sidangnya seperti apa,” kata Iptu Joko Suseno via telepon, Senin (29/6/2026).

​Kasus ini menjadi atensi serius di lingkungan Polres Pasuruan dan Polda Jatim sebagai wujud komitmen Polri dalam menindak tegas oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencederai institusi.

​(Redho)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

31 Juli 2026 - 14:04 WITA

Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT

31 Juli 2026 - 13:28 WITA

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

31 Juli 2026 - 13:06 WITA

Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

30 Juli 2026 - 19:19 WITA

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong Hadiri Kunker Komisi V DPR RI

30 Juli 2026 - 01:51 WITA

Ciomy Konsisten Dukung Dakwah, Hadir dalam Dakwahthon Season 2 untuk Palestina

29 Juli 2026 - 01:22 WITA

Trending di Nasional