Menu ✖

Mode Gelap
Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ?? Dugaan Truk Kayu Log Tubaan Resahkan Warga, Dishub & PT TRH Didesak Buka Suara

Berau · 19 Okt 2026 12:21 WITA ·

Geger Pengolahan Kayu Diduga Beli Kayu Ilegal di Pemukiman Teluk Bayur, APH Didesak Segera Seret Pelaku!


 Geger Pengolahan Kayu Diduga Beli Kayu Ilegal di Pemukiman Teluk Bayur, APH Didesak Segera Seret Pelaku! Perbesar

TELUK BAYUR, BERAU -BORNEOSINARTCNEWS .COM Suasana ketenangan warga di Gang Padi, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak bergejolak. Sebuah usaha pengolahan kayu (moulding) milik warga bernama Pak Bandi yang beroperasi tepat di tengah kawasan permukiman diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Lebih parahnya lagi, sumber bahan baku kayu yang diolah di lokasi tersebut disinyalir berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging).

Aktivitas yang telah berlangsung cukup lama ini mulai memancing keresahan dan kemarahan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan suara bising mesin pengolahan dan polusi debu kayu yang mengganggu kesehatan, keberadaan tempat pengolahan kayu tersebut dianggap telah merampas kenyamanan kawasan hunian warga.

Foto-foto di lokasi memperlihatkan tumpukan balok-balok kayu berukuran besar yang sedang diproses, bangunan tempat kerja yang berdiri di tengah hunian, serta deretan mesin yang aktif beroperasi.

Pemilik Diduga Sembunyi dan Main Kucing-Kucingan

Berdasarkan keterangan seorang warga setempat yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan, pemilik usaha sebenarnya berada di tempat. Namun, ia diduga sengaja bersembunyi dan enggan memunculkan diri saat hendak dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali dari pagi, siang, hingga sore hari. Meski yang bersangkutan tidak pernah keluar rumah dan terkesan tidak berada di tempat, keberadaannya di dalam rumah sempat terlihat langsung oleh pihak media bersama warga sekitar.

“Dia sebenarnya ada saja di rumahnya, cuma sembunyi dan tidak mau munculkan mukanya. Berulang kali mau dikonfirmasi dari pagi sampai sore dibilang tidak ada, padahal ada di dalam rumah,” ungkap warga tersebut.

Kondisi ini kian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait di mana saja barang bukti maupun rahasia aktivitas pengolahan kayu tersebut disembunyikan.

Diduga Menampung Hasil Pembalakan Liar

Kecurigaan masyarakat kian menguat lantaran pasokan kayu yang masuk ke lokasi diduga tidak dilengkapi dokumen asal-usul yang sah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar tata ruang wilayah permukiman, tetapi juga turut merusak ekosistem hutan di wilayah Kabupaten Berau.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi terkait untuk tidak tutup mata dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Masyarakat menuntut verifikasi menyeluruh terhadap legalitas perizinan usaha sekaligus penelusuran rantai pasok (traceability) kayu yang diolah.

Jika terbukti usaha tersebut beroperasi secara ilegal dan menampung kayu hasil penebangan liar, warga menuntut tindakan tegas berupa penutupan permanen, penyegelan lokasi, serta proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

⚖️ Jerat Hukum yang Membayangi

Aktivitas usaha ini berpotensi melanggar sederet aturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

* UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 & 78): Penebangan, pengangkutan, serta penampungan kayu hasil hutan tanpa izin sah merupakan tindak pidana kejahatan kehutanan dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat.

* UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 24): Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang sah. Tanpa izin, kegiatan dilarang beroperasi dan dapat dikenai sanksi penghentian kegiatan secara tetap.

* UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 49 Ayat 1): Kawasan permukiman dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi hunian dan mengganggu kenyamanan warga.

* UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 61): Mengubah atau memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kawasan hunian merupakan bentuk pelanggaran hukum.

* UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup: Usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari pihak kepolisian serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat agar hukum dapat ditegakkan tanpa tebang pilih.

🌐 Portal Berita Resmi:

Borneo Sinar TV News

(**)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban

28 Oktober 2026 - 17:29 WITA

Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri!

28 Oktober 2026 - 07:48 WITA

Marak Kayu Bertumpuk di Tumbit Daya, Aparat Diminta Sikat Pelaku!

17 Oktober 2026 - 23:58 WITA

Warga Gunung Tabur Geram! Galian C Kembali Bikin Jalanan Kotor dan Bahayakan Pengendara

17 Oktober 2026 - 04:40 WITA

Dugaan Pasokan Solar via Jalur Tikus di Gurimbang, Media Kesulitan Hubungi Pemilik Perusahaan

9 Oktober 2026 - 16:59 WITA

Warga Gunung Sari Dilaporkan Hilang, Terakhir Terlihat Berjalan Kaki Menuju Labanan

8 Oktober 2026 - 16:41 WITA

Trending di Berau