Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Nasional · 20 Agu 2026 03:28 WITA ·

Kasus Andreas Pujiono Naik Penyidikan, Pengamat Puji Polres Madiun


 Kasus Andreas Pujiono Naik Penyidikan, Pengamat Puji Polres Madiun Perbesar

MADIUN- BORNEOSINARTVNEWS. COM Kinerja Satreskrim Polres Madiun dalam menangani kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Andreas Pujiono alias “Sang Angin Malam” mendapat apresiasi dari Pengamat Kepolisian dan Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

​Langkah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dinilai sudah proporsional, profesional, dan sesuai prosedur.

​Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa tindakan Satreskrim Polres Kabupaten Madiun telah sejalan dengan fungsi Polri dalam penegakan hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

​”Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan pidana yang masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka karena semua ada aturan hukumnya. Dalam waktu dekat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Dr. Didi Sungkono. Rabu, 19 Agustus 2026.

​Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 486, tindak pidana penggelapan termasuk penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau jabatan merupakan delik biasa. Oleh karena itu, penahanan terhadap terlapor dinilai krusial untuk memberikan efek jera.

​Perlu diketahui,

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada Desember 2022 di Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Madiun. Pelapor adalah Budi Satrio Utomo, warga Kabupaten Madiun, sementara terlapor adalah Andreas Pujiono, warga Kabupaten Sidoarjo yang dikenal sebagai penyedia dana talangan.

​Budi menjelaskan bahwa kerja sama bisnis tersebut dimulai pada tahun 2015 melalui perantara rekannya, Suyitno (almarhum). Untuk memenuhi modal kerja sama, Budi meminjam uang dari Bank Bukopin dan BRI dengan menjaminkan rumah serta aset usahanya. Dana pencairan bank tersebut seluruhnya ditransfer ke rekening Andreas.

​Namun dalam perjalanannya, Budi menemukan sejumlah kejanggalan. Terlapor hanya beberapa kali membayar bunga bank tanpa pernah membantu mengurangi pokok pinjaman.

​Uang yang ditransfer kembali ke pelapor sebagian besar digunakan untuk keperluan entertainment terlapor beserta anak buahnya, serta penebusan mobil.

​Pegawai yang ditempatkan terlapor diduga sengaja dipasang untuk mengelabui pelapor dan merusak bukti laporan keuangan kantor.

​Lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, Budi akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan serta mencegah adanya korban lain di kemudian hari. Saat ini, proses hukum terus berjalan di Polres Madiun.

​(Redho Fitriyadi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

24 Oktober 2026 - 16:02 WITA

The Skinbars Clinic Perkuat Healthy Aging melalui Teknologi EXION dan EXOMIND

22 Oktober 2026 - 10:20 WITA

Tragis! Tuntut Gaji Rp1,4 M Usai 25 Tahun Kerja, Lansia Malang Malah Dideportasi

21 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

18 Oktober 2026 - 22:39 WITA

Dugaan Kasus Asusila Siswa, APPM Desak Disdik Jatim Bersikap Tegas

16 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Kayu Gelondongan Ulin Angkutan Berat Bikin Jalan Amblas di Muara Komam, Sopir Sebut Milik Haji YP

7 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Trending di Nasional