Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Nasional · 4 Agu 2026 21:24 WITA ·

Penjualan Rokok Ilegal di Toko DS Bengalon Marak, Warga Desak Penindakan Hukum


 Penjualan Rokok Ilegal di Toko DS Bengalon Marak, Warga Desak Penindakan Hukum Perbesar

Bengalon-Borneosinartvnews.com Masyarakat menemukan sejumlah besar jenis rokok yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin edar resmi dipajang serta dijual secara bebas di Toko DS yang berlokasi di wilayah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

​Dari hasil pemeriksaan awal, rokok-rokok yang dijual di tempat tersebut terbukti tidak memiliki pita cukai sah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok yang diwajibkan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, serta label harga dan kemasannya tidak sesuai dengan standar barang yang beredar resmi di Indonesia. Rokok jenis ini dilarang keras untuk diimpor, diedarkan, maupun diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan turunannya.

​Masyarakat sangat mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Kutai Timur, Kepolisian Resor Kutai Timur, dan seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait untuk segera mengambil langkah-langkah tegas. Urgensi tersebut mencakup penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi Toko DS di Bengalon guna memastikan kebenaran temuan, dilanjutkan dengan penyitaan terhadap seluruh barang rokok yang terbukti tidak sah, tidak berpita cukai, atau melanggar hukum.

​Selain itu, aparat diminta menelusuri asal-usul, jalur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan barang ilegal tersebut untuk diproses hukum, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana yang berefek jera. Langkah ini perlu diimbangi dengan pengawasan rutin serta penindakan menyeluruh di berbagai titik penjualan di wilayah Bengalon dan sekitarnya, disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta konsekuensi hukum menjual maupun membeli rokok tanpa izin resmi.

​Perlu diketahui, penjualan rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, kandungan bahan di dalamnya tidak teruji keamanannya dan dapat membahayakan kesehatan konsumen, serta merugikan pengusaha rokok yang beroperasi secara jujur dan patuh aturan.

​Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menunda-nunda lagi untuk segera bertindak memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga kepentingan negara, melindungi kesehatan masyarakat, dan menegakkan hukum dengan tegas.

Tim borneosinartvnews.com

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Ngawi Resmikan Klinik Utama Dalam Jiwa, Dorong Kolaborasi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

24 Oktober 2026 - 16:02 WITA

The Skinbars Clinic Perkuat Healthy Aging melalui Teknologi EXION dan EXOMIND

22 Oktober 2026 - 10:20 WITA

Tragis! Tuntut Gaji Rp1,4 M Usai 25 Tahun Kerja, Lansia Malang Malah Dideportasi

21 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

18 Oktober 2026 - 22:39 WITA

Dugaan Kasus Asusila Siswa, APPM Desak Disdik Jatim Bersikap Tegas

16 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Kayu Gelondongan Ulin Angkutan Berat Bikin Jalan Amblas di Muara Komam, Sopir Sebut Milik Haji YP

7 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Trending di Nasional