BONTANG – BORNEOSINARTVNEWS.COM – Pasca terbitnya salinan putusan Pengadilan Negeri Tingkat II Bontang dengan nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Atas putusan tersebut, delapan warga yang sebelumnya menjadi terdakwa menyatakan dirugikan secara moril. Mereka menilai tudingan yang diarahkan kepada mereka tidak berdasar dan telah mencederai nama baik serta martabat warga.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memang terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata. Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, serta hak-haknya harus dipulihkan.
“Putusan sudah sangat jelas. Semua tudingan yang disampaikan oleh PT Pupuk Kaltim itu tidak mengandung unsur pidana. Kasihan warga, apalagi sebagian besar sudah lanjut usia, mereka hanya menuntut haknya,” ujar Syahrudin, selaku kuasa kepengurusan warga, Rabu (31/12/2025).
Dalam salinan putusan juga disebutkan bahwa, karena para terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, maka kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa harus dipulihkan sebagaimana semula.
Syahrudin menegaskan, dengan adanya putusan tersebut, pihak PT Pupuk Kaltim semestinya menunjukkan itikad baik kepada warga.
“Sudah jelas dalam putusan, para terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan. Kami berharap PT Pupuk Kaltim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga,” tegasnya.
Adapun delapan warga Kelurahan Guntung yang dimaksud yakni Amir Hindi (62), Bambang Sukidi (75), Yahya Supu (67), Lamini (67), Arsyad (58), Darwis Usman (67), Jamilun (68), dan H. Ridwan (67).
Hingga saat ini, Syahrudin menyebut pihaknya bersama warga Kelurahan Guntung masih menunggu itikad baik dari PT Pupuk Kaltim untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. (HR)











