Menu

Mode Gelap
Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo Ciomy Konsisten Dukung Dakwah, Hadir dalam Dakwahthon Season 2 untuk Palestina LSM LIRA Sidoarjo Bagikan BBM Gratis untuk Ratusan Ojol Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search Lupakan Arabika dan Robusta! Kopi Liberika Sembakungan Siap Jadi Identitas Baru Berau!

Gresik · 10 Jul 2026 21:41 WITA ·

Polres Gresik Tetapkan Staf PMD Tersangka Penipuan Modus Kelulusan PPPK


 Polres Gresik Tetapkan Staf PMD Tersangka Penipuan Modus Kelulusan PPPK Perbesar

GRESIK –BORNEOSINARTBNEWS.COM Satreskrim Polres Gresik menetapkan oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lamongan ini berperan membantu pelaku utama dalam menjanjikan kelulusan PPPK melalui jalur tidak resmi.

​Dalam doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026), AKP Arya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 13 April 2026. Hasil penyidikan mengungkap bahwa AP berperan memperkenalkan korban kepada pelaku utama bernama Antoni. Tersangka meyakinkan korban agar terus percaya bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan, sehingga korban tidak menarik kembali uang mereka.

​”Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan,” ujar AKP Arya.

​Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi rekening koran, enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta bukti percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

​Atas perbuatannya, AP dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

​Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi ASN maupun PPPK dengan imbalan uang. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa.

​(Redho)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Melawan Lupa, Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli

25 Juli 2026 - 20:04 WITA

Satlantas Polres Gresik Gelar Ramp Check Bus di Tol Surabaya-Mojokerto

9 Juli 2026 - 22:58 WITA

Polres Gresik Gelar Bhayangkara Fest 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

5 Juli 2026 - 14:34 WITA

Kemandirian Pangan Nasional, Personel Polres Gresik Dampingi Sektor Pertanian di Panceng

9 Juni 2026 - 08:45 WITA

Misi Nyata di Polres Gresik: 15 Taruna Akpol Angkatan 58 Siap Terjun ke Lapangan

9 Juni 2026 - 08:27 WITA

Trending di Gresik