GRESIK –BORNEOSINARTBNEWS.COM Satreskrim Polres Gresik menetapkan oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lamongan ini berperan membantu pelaku utama dalam menjanjikan kelulusan PPPK melalui jalur tidak resmi.
Dalam doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026), AKP Arya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 13 April 2026. Hasil penyidikan mengungkap bahwa AP berperan memperkenalkan korban kepada pelaku utama bernama Antoni. Tersangka meyakinkan korban agar terus percaya bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan, sehingga korban tidak menarik kembali uang mereka.
”Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan,” ujar AKP Arya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi rekening koran, enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta bukti percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Atas perbuatannya, AP dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi ASN maupun PPPK dengan imbalan uang. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa.
(Redho)











