Menu

Mode Gelap
Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad DPD LPKAN Jatim Apresiasi Sertijab Pejabat Utama Polda Jatim Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

Nasional · 29 Jun 2026 00:24 WITA ·

Polres Pamekasan Dalami Dugaan Kasus Malpraktek RSIA Puri Bunda Pamekasan


 Polres Pamekasan Dalami Dugaan Kasus Malpraktek RSIA Puri Bunda Pamekasan Perbesar

PAMEKASAN,-BORNEOSINARTV.COM Sorotan publik terhadap dugaan malapraktik medis di RSIA Puri Bunda Pamekasan kini mendapat respons dari aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Pamekasan memastikan akan menindaklanjuti informasi dan laporan yang berkembang terkait dugaan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026), Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, membenarkan bahwa penanganan awal perkara telah dilakukan.

“Sudah saya disposisi ke Unit IV,” ujar AKP Yoyok singkat.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan malapraktik yang menjadi perhatian masyarakat tidak diabaikan. Unit IV Satreskrim kini akan melakukan pendalaman terhadap pengaduan masyarakat, mengumpulkan keterangan para pihak, serta menelusuri fakta-fakta yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan tindakan medis yang diduga menimbulkan kerugian bagi pasien. Polemik tersebut bahkan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti langkah konkret penyidik dalam mengungkap duduk perkara. Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan Polres Pamekasan belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redho)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

31 Juli 2026 - 14:04 WITA

Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT

31 Juli 2026 - 13:28 WITA

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

31 Juli 2026 - 13:06 WITA

Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

30 Juli 2026 - 19:19 WITA

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong Hadiri Kunker Komisi V DPR RI

30 Juli 2026 - 01:51 WITA

Ciomy Konsisten Dukung Dakwah, Hadir dalam Dakwahthon Season 2 untuk Palestina

29 Juli 2026 - 01:22 WITA

Trending di Nasional