Menu ✖

Mode Gelap
Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ?? Dugaan Truk Kayu Log Tubaan Resahkan Warga, Dishub & PT TRH Didesak Buka Suara

Jakarta · 1 Okt 2026 09:59 WITA ·

Pungli hingga Rp250 Juta dan Krisis Air Bersih di Rutan Pondok Bambu Terungkap


 Pungli hingga Rp250 Juta dan Krisis Air Bersih di Rutan Pondok Bambu Terungkap Perbesar

JAKARTA-BORNEOSINARTVNEWS. COM Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah temuan krusial hasil pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan tersebut mencakup dugaan pungutan liar (pungli) pindah kamar dan penggunaan telepon seluler (HP), masalah krisis air bersih, kondisi hunian overcrowded, hingga kelayakan sarana keselamatan kebakaran.

​Hasil pemeriksaan ini dipaparkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

​Pemeriksaan lapangan sebelumnya dilaksanakan pada 15 September 2026 oleh tim gabungan Ombudsman yang melibatkan Asisten Utama I bidang Politik dan Keamanan, Asisten Utama II bidang Hukum, perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, serta Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat. Dalam inspeksi tersebut, tim diterima oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur, beserta jajaran yang memberikan akses penuh selama proses verifikasi.

​Dugaan Pungli Pindah Kamar dan HP Mencapai Rp250 Juta

​Berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun dari para warga binaan, Ombudsman menemukan indikasi praktik pungli dengan tarif yang bervariasi:

​Pindah / Turun Kamar: Warga binaan diduga dikenakan biaya sebesar Rp500.000 untuk dapat berpindah kamar hunian.

​Penggunaan Telepon Seluler (HP): Dugaan biaya yang dipatok agar warga binaan dapat membawa dan menggunakan HP di dalam rutan mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp250.000.000.

​”Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000. Sementara untuk bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, mereka harus membayar sebesar Rp250 juta,” ungkap Syafrida di hadapan Anggota Komisi II DPR RI.

​Meski demikian, Ombudsman menekankan bahwa nilai pungutan tersebut saat ini masih berstatus dugaan awal berdasarkan laporan warga binaan dan membutuhkan proses penelusuran serta pemeriksaan lanjutan secara komprehensif.

​Overcrowded, Krisis Air Bersih, dan APAR Kedaluwarsa

​Selain dugaan pungli, tim Ombudsman menyoroti kondisi kelayakan fasilitas dan keselamatan kerja di dalam rutan:

​Kapasitas Hunian: Terjadi penumpukan dan kelebihan kapasitas (overcrowded) yang signifikan di Blok C dan Blok D. Sementara kondisi di Blok A terpantau relatif normal.

​Ketersediaan Air Bersih: Kualitas air bersih di Rutan Pondok Bambu dikeluhkan berwarna kuning. Selain itu, pada jam-jam tertentu keran air tidak berfungsi sehingga memicu kekurangan pasokan air bersih bagi warga binaan.

​Sarana Keselamatan: Tim menemukan alat pemadam api ringan (APAR) di area rutan yang sudah dalam kondisi kedaluwarsa dan berisiko jika terjadi situasi darurat kebakaran.

​Sorotan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Kementerian Imipas

​Temuan di Rutan Pondok Bambu memperpanjang daftar evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum pemeriksaan ini, Ombudsman RI juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut menemukan adanya sejumlah bangunan dan fasilitas tidak lazim di area dalam lapas.

​Temuan di Lapas Cibinong langsung direspons oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang mendatangi lokasi di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/9/2026) untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan Ombudsman secara langsung.

​Rangkaian hasil temuan ini menjadi sorotan utama terhadap berbagai aspek pelayanan publik pemasyarakatan, mulai dari tata kelola kapasitas hunian, pemenuhan hak dasar warga binaan, kesiapan sarana keselamatan, hingga komitmen pemberantasan pungli di lingkungan Rutan maupun Lapas.(lilis)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Nur Syifa Nadiastuti, Perwakilan Sulawesi Selatan, Raih Best Influencer Putra Putri Batik Nusantara 2026

22 Oktober 2026 - 16:15 WITA

KAKI Jatim Soroti Pernyataan Rocky Gerung: Masuk Istana Harus Bawa Integritas, Bukan Ikut Arus Kekuasaan

16 Oktober 2026 - 08:34 WITA

KAKI Jatim Dukung Jenderal Gatot Soal Meritokrasi TNI

20 Agustus 2026 - 18:23 WITA

LPKAN Serukan Aparatur Negara “All Out” Mengabdi

16 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit buktikan kinerja dan layak didukung penuh

11 Agustus 2026 - 00:02 WITA

DePA-RI dan UNUSIA Sepakati Kerja Sama PKPA

25 Juli 2026 - 19:39 WITA

Trending di Jakarta