JAKARTA-BORNEOSINARTVNEWS. COM Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah temuan krusial hasil pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan tersebut mencakup dugaan pungutan liar (pungli) pindah kamar dan penggunaan telepon seluler (HP), masalah krisis air bersih, kondisi hunian overcrowded, hingga kelayakan sarana keselamatan kebakaran.
Hasil pemeriksaan ini dipaparkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan lapangan sebelumnya dilaksanakan pada 15 September 2026 oleh tim gabungan Ombudsman yang melibatkan Asisten Utama I bidang Politik dan Keamanan, Asisten Utama II bidang Hukum, perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, serta Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat. Dalam inspeksi tersebut, tim diterima oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur, beserta jajaran yang memberikan akses penuh selama proses verifikasi.
Dugaan Pungli Pindah Kamar dan HP Mencapai Rp250 Juta
Berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun dari para warga binaan, Ombudsman menemukan indikasi praktik pungli dengan tarif yang bervariasi:
Pindah / Turun Kamar: Warga binaan diduga dikenakan biaya sebesar Rp500.000 untuk dapat berpindah kamar hunian.
Penggunaan Telepon Seluler (HP): Dugaan biaya yang dipatok agar warga binaan dapat membawa dan menggunakan HP di dalam rutan mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp250.000.000.
”Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000. Sementara untuk bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, mereka harus membayar sebesar Rp250 juta,” ungkap Syafrida di hadapan Anggota Komisi II DPR RI.
Meski demikian, Ombudsman menekankan bahwa nilai pungutan tersebut saat ini masih berstatus dugaan awal berdasarkan laporan warga binaan dan membutuhkan proses penelusuran serta pemeriksaan lanjutan secara komprehensif.
Overcrowded, Krisis Air Bersih, dan APAR Kedaluwarsa
Selain dugaan pungli, tim Ombudsman menyoroti kondisi kelayakan fasilitas dan keselamatan kerja di dalam rutan:
Kapasitas Hunian: Terjadi penumpukan dan kelebihan kapasitas (overcrowded) yang signifikan di Blok C dan Blok D. Sementara kondisi di Blok A terpantau relatif normal.
Ketersediaan Air Bersih: Kualitas air bersih di Rutan Pondok Bambu dikeluhkan berwarna kuning. Selain itu, pada jam-jam tertentu keran air tidak berfungsi sehingga memicu kekurangan pasokan air bersih bagi warga binaan.
Sarana Keselamatan: Tim menemukan alat pemadam api ringan (APAR) di area rutan yang sudah dalam kondisi kedaluwarsa dan berisiko jika terjadi situasi darurat kebakaran.
Sorotan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Kementerian Imipas
Temuan di Rutan Pondok Bambu memperpanjang daftar evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum pemeriksaan ini, Ombudsman RI juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut menemukan adanya sejumlah bangunan dan fasilitas tidak lazim di area dalam lapas.
Temuan di Lapas Cibinong langsung direspons oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang mendatangi lokasi di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/9/2026) untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan Ombudsman secara langsung.
Rangkaian hasil temuan ini menjadi sorotan utama terhadap berbagai aspek pelayanan publik pemasyarakatan, mulai dari tata kelola kapasitas hunian, pemenuhan hak dasar warga binaan, kesiapan sarana keselamatan, hingga komitmen pemberantasan pungli di lingkungan Rutan maupun Lapas.(lilis)











