BERAU-KALTIM-borneosinartvnews. com Aktivitas pengangkutan material tanah oleh armada dump truck di Jalan Pangeran Diponegoro, tepatnya di samping Kantor Kejaksaan Negeri Berau, menuai kecaman keras dari masyarakat.
Warga menuntut aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak pengelola karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan rentetan truk pengangkut tanah beroperasi tanpa penutup muatan (terpal) yang layak. Dampaknya, material tanah dan lumpur berceceran di sepanjang badan jalan umum. Kondisi ini menyebabkan permukaan aspal menjadi sangat licin dan berlumpur, yang secara langsung mengancam keselamatan pengendara, khususnya roda dua.
Herman, salah seorang warga sekaligus pengendara yang melintas, menyatakan kegeramannya. Menurutnya, pihak pengelola proyek bersikap tidak bertanggung jawab dengan membiarkan fasilitas publik menjadi kotor dan berisiko tinggi memicu kecelakaan.
”Sangat mengganggu aktivitas jalan.
Seharusnya truk itu ditutup terpal agar tanahnya tidak berceceran. Apalagi ini jalan protokol di dalam kota, bukan area privat. Kondisinya sekarang sangat licin dan membahayakan nyawa, terlebih ini sudah menjelang arus mudik Lebaran,” tegas Herman dengan nada tinggi.
Pengelola Proyek Bungkam dan Tidak Kooperatif
Ironisnya, saat warga mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja di lapangan, pihak pengelola justru bersikap tertutup. Mereka enggan memberikan informasi mengenai identitas pemilik proyek maupun penanggung jawab aktivitas penimbunan tersebut.
Sikap tidak kooperatif ini memicu kecurigaan warga bahwa aktivitas tersebut diduga kuat tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun kelengkapan izin lingkungan yang berlaku.
Desak Sidak Dishub dan Satpol PP
Menyikapi hal tersebut, warga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau dan Satpol PP Berau untuk segera turun ke lapangan. Masyarakat meminta adanya inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan konkret di lokasi.
Warga berharap aparat tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga sanksi administratif atau penghentian sementara aktivitas jika pengelola tidak segera membersihkan ceceran tanah tersebut.
”Kami minta pihak terkait, khususnya Dishub dan Satpol PP, segera bertindak. Jangan tunggu ada korban jiwa baru sibuk turun ke jalan. Penertiban harus dilakukan segera demi keselamatan warga Berau,” pungkasnya.(**)











