TENGGARONG – BORNEOSINARTVNEWS.COM – Sidang perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025). Namun, persidangan terpaksa ditunda karena pihak tergugat utama, PT KAJ, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim mencatat ketidakhadiran tergugat dan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang dengan pemanggilan resmi kedua yang akan dilaksanakan pada 17 Desember 2025.
Para penggugat dalam perkara ini yakni Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda, selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah, yang menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan.
Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, yakni Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa sidang perdana hanya berlangsung singkat lantaran tergugat tidak hadir.
“Hari ini agenda sidang pertama, namun pihak tergugat tidak berhadir. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan kedua pada 17 Desember mendatang,” ujar Herman.
Ia menegaskan, apabila PT KAJ kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua dan ketiga, maka perusahaan berpotensi kehilangan hak jawab, dan perkara dapat langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Adv. Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi permasalahan terkait perizinan perusahaan yang akan disampaikan secara resmi di persidangan.
“Terkait isu perizinan yang kami temukan, nanti akan kami sampaikan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ungkap Gunawan.
Gunawan menjelaskan, total luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 180 hektare, terdiri dari 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan.
Salah satu penggugat, Darmono, mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia menyebut klaim perusahaan mulai muncul pada 2014, meski warga telah menguasai dan membeli lahan tersebut sejak 2005 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT).
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada prinsipnya, lahan itu adalah hak saya dan keluarga almarhum Haji Hamzah,” tegas Darmono.
Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk program pemerintah berupa budidaya singkong gajah, bahkan warga sempat memperoleh pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan.
“Kami sempat produksi selama satu tahun. Tapi pada 2015 lahan kembali dirusak. Sejak itu persoalan ini tidak pernah selesai,” tuturnya.
Darmono menambahkan, berbagai upaya mediasi yang dilakukan warga, termasuk melalui pemerintah desa, kerap tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perkara ini memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi mereka,” pungkas Gunawan. (HI)











