Menu

Mode Gelap
Skandal Lahan PT KAJ Memanas! Mantan Camat Akui Tanda Tangan Sah, Kebohongan Terpojok di PN Tenggarong? Konsolidasi Sengkawit Menguat, Buruh Kaltara Satu Komando Suarakan Aspirasi di Cafeteria Dugaan Penimbunan dan Peredaran BBM Ilegal di Sebuku–Onsoi, Aparat Diduga Tutup Mata Kantor Satker Provinsi Kaltara Tanpa Papan Nama, Dugaan Minim Transparansi Menguat Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 4 Orang Meninggal, Wali Kota Turun ke Lokasi

Kutai Kartanegara · 8 Jan 2026 10:28 WITA ·

Mediasi Sengketa Lahan Desa Suka Bumi vs PT KAJ Berakhir “Deadlock” Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun


 Mediasi Sengketa Lahan Desa Suka Bumi vs PT KAJ Berakhir “Deadlock” Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun Perbesar

Mediasi Sengketa Lahan Desa Suka Bumi vs PT KAJ Berakhir “Deadlock” Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun
​TENGGARONG – KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS: Upaya perdamaian melalui jalur mediasi antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, dengan pihak perusahaan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) menemui jalan buntu (deadlock). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (7/1/2026) tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

​Kronologi dan Duduk Perkara
​Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan di Desa Suka Bumi yang melibatkan warga setempat dengan PT KAJ. Warga yang diwakili oleh Darmono dkk menggugat perusahaan dan Dinas Perkebunan atas penguasaan lahan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

​Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, pihak warga melalui kuasa hukumnya, Gunawan, SH, menyampaikan poin-poin usulan sebagai syarat damai, yaitu
​Pengembalian Lahan: Meminta lahan dikembalikan kepada warga dalam kondisi apa adanya.

​Ganti Rugi Materiil Menuntut pembayaran kerugian atas penguasaan dan pemanfaatan lahan selama ini dengan nilai mencapai Rp 1 Triliun.

​Penyebab Kegagalan Mediasi (Deadlock)
​Mediasi berakhir tanpa hasil karena adanya perbedaan sikap yang tajam
​Pihak Warga: Tetap pada tuntutan pengembalian lahan dan ganti rugi besar.

​Pihak PT KAJ: Menolak memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun. Perusahaan berdalih bahwa mereka telah membeli lahan tersebut secara sah dari pihak lain, bukan dari warga yang menggugat saat ini.

​”Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia memberikan penggantian apa pun, karena mereka merasa telah membeli lahan tersebut dari pihak lain, bukan dari klien kami,” ujar Gunawan usai persidangan.

​Langkah Hukum Selanjutnya
​Karena mediasi gagal, sesuai aturan hukum acara perdata, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok di hadapan Majelis Hakim. Berikut adalah jadwal yang telah ditetapkan
​11 Januari 2026: Agenda penyampaian jawaban resmi dari pihak Tergugat (PT KAJ & Dinas Perkebunan).
​18 Januari 2026: Agenda tanggapan dari pihak Penggugat (Replik).

​4 Februari 2026: Memasuki tahap Pembuktian, di mana kedua belah pihak wajib menyerahkan bukti-bukti dokumen dan saksi di hadapan hakim.
​Harapan Masyarakat
​Kasus ini terus mendapat perhatian luas karena menyangkut hak atas tanah masyarakat desa dan investasi perkebunan di wilayah Kutai Kartanegara.

Warga berharap melalui proses persidangan ini, kebenaran mengenai asal-usul kepemilikan lahan dapat terungkap secara transparan dan adil(**)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Skakmat di Lapangan! PT KAJ Gagap Tunjukkan Batas Lahan Saat Sidang PS PN Tenggarong

17 April 2026 - 20:30 WITA

Jalan Poros Pangadan–Koubun Kutim Rusak Parah, Diduga Akibat Lalu Lalang Truk Kayu Log

3 Maret 2026 - 15:56 WITA

Gerak Cepat, Pemdes Santan Ulu Perbaiki Rumah Korban Longsor

29 Januari 2026 - 16:46 WITA

Sinergi Pemdes dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Santan Ulu pada Hari Ketiga

20 Januari 2026 - 11:42 WITA

Kereta Gantung Santan Ulu Makan Korban, Warga Desak Pemerintah Bangun Jembatan Permanen

20 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, Pimpin Langsung Pencarian Warga Hilang Bersama Masyarakat

19 Januari 2026 - 08:09 WITA

Trending di Kutai Kartanegara