BERAU: KALIMANTAN TIMUR :borneosinartvnews.com:Pada hari ini, Selasa, 3 Maret 2026, Pemerintah Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, secara resmi telah memfasilitasi kelengkapan administrasi bagi warga yang akan mengikuti seleksi Pengisian Jabatan Kepala Kampung Antar Waktu (PAW).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dokumen yang telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan seluruh tahapan suksesi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukumDasar Hukum dan Administrasi.
Penerbitan dokumen ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama:
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung.
Surat Pengantar dengan nomor resmi 140/ 026 /Pem/KT-GT/III/2026 ini ditandatangani oleh Sekretaris Kampung Tasuk, Shela Karmelita.
Profil dan Verifikasi Calon
Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam dokumen, pihak pemohon adalah:
Nama: Mahmud Suyuti.
NIK: 6406050104690003.
Tempat/Tgl Lahir: Marang, 01-04-1969.
Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Alamat: Jl. Dermaga RT 005, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Proses ini diperkuat dengan bukti verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan di wilayah Kampung Tasuk dengan koordinat GPS menunjukkan posisi 188° S pada ketinggian 8,7 meter.
Tujuan Pengurusan
Surat pengantar tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan berkas pencalonan PAW Kepala Kampung Tasuk.(**)











