BERAU- BORNEOSINARTVNWES. COM Nasib pilu dialami Elma, seorang ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Bayi laki-lakinya yang baru berusia 14 hari diduga diculik oleh suaminya, Ibrahim (pegawai PT Kasurin Berau), dan mantan ibu mertuanya. Tragisnya, sang buah hati akhirnya meninggal dunia saat menginjak usia 11 bulan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa ini berawal saat Elma melahirkan anak laki-lakinya pada 21 September 2025, yang kemudian disusul dengan pernikahan resminya bersama Ibrahim. Namun, hanya berselang dua minggu — tepatnya pada 3 Oktober 2025 — mantan ibu mertua Elma diduga bersekongkol dengan Ibrahim untuk membawa pergi bayi tersebut secara sepihak ke Bima tanpa izin dan sepengetahuan Elma.
Duka Elma semakin pecah setelah mendapat kabar bahwa bayinya telah meninggal dunia di Bima. Atas kejadian ini, Elma menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tanpa kompromi.
Para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 KUHP: Dugaan penculikan secara bersekongkol (ancaman hingga 12 tahun penjara).
Pasal 452 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 60: Menarik orang dari kekuasaan yang sah secara bersama-sama dengan pemberatan.
UU Perlindungan Anak: Pasal pemberatan terkait perbuatan yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Catatan Redaksi: Pihak redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides) dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Ibrahim maupun keluarga untuk memberikan klarifikasi serta tanggapan resmi.
(TIM)











