BERAU, KALTIM -borneosinartvnews- Sengketa tanah ulayat Marjun di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga kini masih membeku tanpa solusi yang berkeadilan. Hingga Rabu (04/03/2026), masyarakat adat menyatakan kekecewaan mendalam atas mandeknya penanganan hukum terhadap PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT TBPP). Kronologi Pengaduan: Dari Daerah ke Istana Negara
Persoalan ini sejatinya telah bergulir lama. Pada tahun 2021, perwakilan masyarakat ulayat didampingi Serikat Buruh FPBM-KASBI menempuh jalur formal hingga ke Jakarta. Mereka membawa laporan resmi berisi 32 item dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit PT TBPP.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada lembaga-lembaga tinggi negara, antara lain: Kantor Staf Presiden (KSP)Kementerian ATR/BPN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Namun, harapan warga pupus. Sepulang dari Istana Negara, masyarakat mengaku tidak melihat adanya tindakan nyata maupun sanksi administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan di lapangan.
Kebuntuan Hukum dan Aksi PerlawananKarena merasa diabaikan oleh jalur birokrasi, masyarakat ulayat Marjun akhirnya mengambil langkah protes langsung untuk mempertahankan hak mereka. Aksi tersebut meliputi: Panen Mandiri: Memanen buah sawit di lahan yang disengketakan.
Blokade Akses: Menutup jalan masuk menuju area perkebunan.
Penghentian Operasional: Meminta aktivitas perusahaan di lokasi ulayat dihentikan sementara hingga sengketa selesai.Tragedi dan Kriminalisasi Pejuang Adat.
Alih-alih mendapatkan penyelesaian tanah, perlawanan warga justru dijawab dengan tindakan hukum. Pada Juni 2022, sejumlah warga ulayat beserta Ketua Serikat Buruh FPBM-KASBI Kabupaten Berau ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tragedi memilukan terjadi di tengah proses hukum tersebut. Salah satu pejuang yang juga merupakan ahli waris tanah ulayat Marjun meninggal dunia di dalam rumah tahanan. Peristiwa ini menjadi luka mendalam bagi masyarakat adat dan mempertegas tudingan adanya kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan hak atas tanah.
Tuntutan Masyarakat: Negara Harus Hadir Hingga saat ini, masyarakat adat Marjun masih memegang teguh bukti-bukti pelanggaran yang mereka laporkan sejak lima tahun lalu. Mereka menuntut:
Ketegasan Pemerintah: Menindaklanjuti 32 poin pelanggaran PT TBPP tanpa tebang pilih.
Kepastian Hukum: Pengembalian hak tanah ulayat sesuai aturan yang berlaku.
Keadilan Sosial: Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.
“Kami masih menunggu keberanian pemerintah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah kepada warga kecil, tapi tumpul ke atas terhadap korporasi,” ungkap salah satu perwakilan warga melalui rilis yang diterima tim media.
(Tim Redaksi)











