Proyek Jalan Pariwisata Pulau Derawan Rp 2,1 Miliar Dinilai “Amburadul”, Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi
PULAU DERAWAN, BERAU –BORNEOSINARTVNEWS Sabtu, 10 Januari 2026 – Proyek rekonstruksi jalan di kawasan wisata utama Kampung Pulau Derawan kini menjadi sorotan tajam dan menuai protes keras dari masyarakat setempat. Pengerjaan jalan yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD-P 2025 tersebut dinilai sangat tidak profesional atau “amburadul,” namun hingga saat ini pihak kontraktor pelaksana dilaporkan masih bungkam.
Fakta Lapangan: Drainase Lumpuh dan Masjid Tergenang
Pantauan di lapangan pada hari ini menunjukkan kegagalan teknis yang nyata pada sistem drainase di depan Masjid Jami Al Ikhlas, RT 04. Air hujan tampak menggenang luas di badan jalan yang baru saja selesai dibangun, menutupi akses utama jamaah masjid dan mengganggu kenyamanan warga yang melintas. Warga menyebut kondisi ini sebagai bukti buruknya perencanaan elevasi oleh pihak pelaksana.
Limbah Proyek Dibuang Ilegal di Lahan Warga
Selain masalah genangan, warga juga memprotes tindakan pihak kontraktor yang membuang limbah konstruksi secara sembarangan. Ditemukan tumpukan sampah proyek, termasuk ribuan kantong semen bekas yang dikemas dalam plastik hitam besar, dibuang di lahan terbuka milik warga.
“Pembuangan sisa proyek dan sampah-sampahnya dibuang di lokasi area tanah orang lain,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadinya.
Konfirmasi Media: Kontraktor Belum Ada Jawaban
Pihak media Borneo Sinar TV dilaporkan telah berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana untuk meminta klarifikasi terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran prosedur ini. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu siang, belum ada jawaban resmi maupun tanggapan dari pihak terkait.
Data Proyek dan Dasar Hukum
Proyek ini berada di bawah pengawasan DPUPR Kabupaten Berau dengan rincian sebagai berikut
Sub Kegiatan: Peningkatan Jalan Kawasan Pariwisata Kampung Pulau Derawan.
Nilai Kontrak: Rp 2.131.946.342,00.
Nomor Kontrak: 04/PPK-REKON.17/KWST PRWST/PRJJ/XI/2025.
Tindakan pembuangan limbah konstruksi secara ilegal ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 104) yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar bagi pelaku pembuangan limbah tanpa izin.
Masyarakat mendesak Kepala Dinas PUPR Berau, Fendra Firnawan, untuk segera mengevaluasi proyek ini secara menyeluruh sebelum dilakukan serah terima akhir.(Suwarno)











