BANTEN-BORNEOSINARTVNEWS Kamis 7Mei 2026 Implementasi UU ITE No. 1 Tahun 2024 tengah menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Dua kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh nasional kini mencuat ke publik, memicu perdebatan hangat mengenai apakah hukum tajam ke semua pihak atau justru cenderung tebang pilih.
Kasus Video Jusuf Kalla: Seret Ade Armando Cs ke Bareskrim
Polemik pertama berakar dari dugaan pemenggalan video tausiah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), saat berbicara di Universitas Gadjah Mada (UGM). Video yang telah diedit tersebut dinilai provokatif dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
Buntut dari kejadian ini, Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh tokoh senior Din Syamsuddin yang mengoordinir 40 ormas keagamaan atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui media elektronik.
”Inisiatif ini sangat dinanti masyarakat untuk melihat bagaimana proses penyelesaiannya secara hukum. Kasus ini akan menjadi referensi serta pembelajaran penting untuk taat pada penegakan hukum di negeri ini,” ujar pengamat Jacob Ereste dalam catatan tertulisnya, Selasa (6/5/2026).
Ade Armando sendiri dikabarkan telah menyatakan niat untuk meminta maaf kepada Jusuf Kalla dan memilih mengundurkan diri dari kepengurusan partainya menyusul tekanan publik yang semakin kuat.
Kritik Amin Rais dan Sikap “Lunak” Pemerintah
Di sisi lain, publik menyoroti pernyataan keras Amin Rais terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Serangan personal ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk “insinuasi politik” yang tidak berbasis fakta.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, awalnya menyatakan bahwa konten tersebut dapat diproses secara hukum. Namun, dalam pernyataan terbaru, pemerintah justru hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa take down konten.
Keputusan ini dikritik keras oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi. Ia menyebut apa yang dilakukan Amin Rais adalah bentuk “sexualized political disinformation”-penggunaan isu moral untuk merusak legitimasi tokoh politik tanpa bukti.
”Rakyat ingin pembelajaran hukum, bukan sanksi administratif yang terkesan mengajari rakyat untuk menghakimi sendiri atau justru mengaburkan masalah pokok,” tegas Haidar Alwi.
Menanti Keadilan di Tengah “Kepanikan Politik”
Jacob Ereste menilai, perbedaan perlakuan hukum antara kasus “pemenggalan video” dan “fitnah personal” ini bisa menjadi preseden buruk. Jika penegakan UU ITE dianggap tebang pilih, dikhawatirkan asumsi masyarakat akan semakin liar dan tidak terkendali.
Berdasarkan UU ITE No. 1 Tahun 2024, pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan hoaks diancam dengan pidana penjara 4 hingga 8 tahun serta denda maksimal hingga Rp1 miliar. Kini, publik menunggu keberanian Polri untuk menuntaskan kasus-kasus ini secara transparan demi menjaga martabat institusi negara dan kerukunan nasional.
Penulis(Jacob Ereste)
Redaksi borneosinartv











