JAKARTA-BORNEOSINARTVNEWS Perusahaan BUMN jasa konstruksi, PT Adhi Karya, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum di lingkungan kerja. Melalui Seminar Singkat Terkait Hukum, seluruh jajaran Komisaris, Direksi, hingga karyawan diberikan pemahaman mendalam mengenai dinamika aturan terbaru di Indonesia.
Acara yang berlangsung pada Jumat pagi (08/05/2026) ini diselenggarakan secara hibrida (offline dan online) di Jakarta, menjangkau seluruh insan Adhi Karya baik di kantor pusat maupun anak perusahaan di seluruh pelosok negeri.
Seminar dibuka secara resmi oleh Direktur Utama PT Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Menghadirkan Narasumber Pakar Hukum
Untuk membedah kompleksitas aturan terbaru, PT Adhi Karya menghadirkan narasumber berkapasitas tinggi:
Dr. Hj. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. (Advokat Senior & Praktisi Hukum dengan pengalaman lebih dari 25 tahun).
Ranu Miharja, S.H., M.H. (Mantan Deputi KPK, Mantan Kajati Babel, dan Mantan Kabadiklat Kejaksaan).
Diskusi menarik ini dipandu oleh moderator Brigitta Manohara, seorang jurnalis senior sekaligus alumni Fakultas Hukum, yang membawa suasana seminar menjadi serius namun tetap santai.
Fokus pada Pembaharuan KUHP dan KUHAP
Dalam paparannya, Dr. Hj. Dhifla Wiyani menjelaskan secara mendetail mengenai berbagai kebaharuan yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru. Dhifla menyoroti empat poin utama yang sangat bersentuhan dengan profesi di bidang jasa konstruksi:
Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Penyelesaian perkara melalui jalur pemulihan.
Plea Bargaining: Pengakuan bersalah dalam proses hukum.
Deferred Prosecution Agreement (DPA): Perjanjian penundaan penuntutan.
Perluasan Kewenangan Advokat: Perlindungan hukum yang lebih luas saat pendampingan saksi atau tersangka di kantor penyidik.
Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Hal krusial yang ditegaskan oleh Dr. Dhifla adalah mengenai posisi badan hukum dalam tindak pidana korporasi. Menurutnya, korporasi kini secara jelas menjadi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
”Badan Hukum adalah salah satu Subjek Hukum yang bisa dikenai pidana di dalam kasus tindak pidana korporasi ini. Dalam konteks inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan-persyaratannya,” jelas Dr. Dhifla.
Ia menambahkan bahwa instrumen hukum seperti DPA hanya dapat ditempuh jika memenuhi persyaratan tertentu, dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, dan merupakan pelanggaran yang baru pertama kali dilakukan.
Antusiasme Tinggi Peserta
Seminar ini mendapatkan respons positif dari karyawan PT Adhi Karya. Tercatat hampir 100 orang hadir secara langsung di lokasi, sementara lebih dari 250 orang mengikuti jalannya diskusi melalui platform daring. Sebagai bentuk apresiasi, acara diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada para narasumber.
Laporan:( Megy)
Redaksi Borneosinartvnews.











