Menu

Mode Gelap
Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau Mobil KT 1380 GI Bebas Angkut Jerigen BBM, Warga Talisayan Berau Resah! Festival Rindu Dumaring ke-2 Resmi Ditutup Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

Nunukan · 26 Mei 2026 14:47 WITA ·

Harga TBS Sawit di Nunukan Diduga Tak Sesuai SK, DPRD Desak Pengawasan Ketat


 Harga TBS Sawit di Nunukan Diduga Tak Sesuai SK, DPRD Desak Pengawasan Ketat Perbesar

NUNUKAN-BORNEOSINARTVNEWS Selasa 26 Mei 2026 Keluhan para petani kelapa sawit di Kabupaten Nunukan terkait dugaan anjloknya harga jual Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat lapangan mendapat perhatian serius dari jajaran legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Pihak DPRD menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara harga beli di tingkat petani dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

​Anggota DPRD Nunukan, Donal, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya dari sejumlah petani, harga jual TBS saat ini disinyalir tidak sejalan dengan ketetapan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan (SK) penetapan harga TBS.

​Menurut Donal, para petani mengeluhkan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara angka yang dipatok pemerintah dengan realisasi pembelian di tingkat perusahaan kelapa sawit maupun para pengepul (loading ramp). Situasi ini dilaporkan memicu keresahan di kalangan pekebun.

​”Kondisi ini memicu keresahan di bawah karena petani merasa tidak memperoleh harga yang layak atas hasil panen mereka,” ujar Donal merujuk pada laporan warga yang diterimanya.

​Padahal, jika merujuk pada regulasi terbaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengeluarkan kebijakan resmi untuk menetapkan standar harga. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS untuk tanaman usia 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508 per kilogram.

​Menyikapi laporan tersebut, pihak legislatif mendorong instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala di lapangan guna memastikan kepatuhan regulasi demi menjaga kesejahteraan para petani sawit di Kabupaten Nunukan.

​Butuh Konfirmasi Lanjutan

​Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, serta asosiasi pengusaha sawit maupun pihak pabrik kelapa sawit di Nunukan guna berimbangan informasi terkait kondisi riil mata rantai harga di lapangan.

Pawarta udin

Redaksi borneosinartvnews. com

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dugaan Bongkar Muat Rokok Ilegal di Nunukan, Terjadi Berulang Saat Jam Rawan Pengawasan

27 April 2026 - 01:58 WITA

Kapolsek Lumbis IPTU Doni Setyo Helga Efendi Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu, Hadapi Tantangan Miras di Wilayah Perbatasan

26 April 2026 - 23:24 WITA

TNI Perketat Pengamanan di Pos Bukit Keramat, Garda Terdepan RI–Malaysia di Sebatik

26 April 2026 - 23:04 WITA

Kontras Nyata di Perbatasan, Wajah Terdepan Negara DIPertanyakan

24 April 2026 - 20:33 WITA

NEGARA JANGAN TUTUP MATA! Pos Sei Kaca Sungai Ular Nyaris Terlupakan, Penjaga Perbatasan Bertaruh Nyawa di Tengah Keterbatasan.

21 April 2026 - 21:38 WITA

Transportasi Air di Adji Kuning Marak, Diduga Dipicu Tingginya Biaya Barang Bawaan Penumpang

18 April 2026 - 18:11 WITA

Trending di Nunukan