Surabaya – BORNEO SINARTVNEWS.COMPolemik antara RSIA Puri Bunda dan pihak korban kian memanas setelah kuasa hukum korban, Muhammad Riskiyanto, membantah keras klarifikasi yang disampaikan pihak rumah sakit. Riskiyanto menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak sejalan dengan bukti serta data yang dimiliki kliennya.
”Klarifikasi bukan alat pembenaran. Kami memiliki bukti yang akan kami buka di pengadilan agar fakta sebenarnya terungkap melalui proses hukum, bukan sekadar opini publik,” tegasnya.
Di sisi lain, suami korban (QQ, 29) menyatakan hingga Selasa (30/6/2026), pihak rumah sakit belum memberikan salinan rekam medis yang diminta. Perbedaan keterangan ini membuat publik kini menanti pembuktian objektif dari aparat penegak hukum. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
(Redho Fitriyadi)











