SURABAYA – BORNEOSINARTVNEWS.COM Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Dukungan ini menyusul langkah tegas Korps tersebut dalam menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat biasa, melainkan harus menjangkau para pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
”AMI sangat mengapresiasi keberanian dan komitmen Kortas Tipikor Mabes Polri. Penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tegas Baihaki.
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut dengan langkah hukum yang lebih konkret. “Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Bagi AMI, perkara ini merupakan pukulan telak bagi citra Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru kini terseret dalam tuduhan serius yang melibatkan pejabat strategisnya.
”Perkara ini adalah tamparan keras bagi Kejaksaan RI. Publik berharap aparat penegak hukum menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru terseret dalam praktik korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi harus dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujar Baihaki dengan nada tegas.
AMI juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Pihaknya menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang memberikan perlindungan bagi pelaku penyalahgunaan jabatan.
”Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat harus diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Baihaki.
Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada kelanjutan proses ini, menanti bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa memandang jabatan maupun institusi.
(Redho)











