TANJUNG REDEB-BORNEOSINARTVNEWS. COM Selasa 14 Juli 2026 – Program pengadaan mesin dompeng penggerak kapal yang dianggarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau untuk kelompok nelayan di Kecamatan Talisayan tahun anggaran 2026 sangat mengecewakan, sarat rekayasa, dan terindikasi kuat merupakan tindak pidana korupsi yang direncanakan matang serta terstruktur.
Kesaksian Orang Dalam
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, informasi mendalam mengenai celah penyimpangan ini datang langsung dari pihak yang memahami proses internal dinas. Sumber tersebut memaparkan bagaimana alur anggaran dirancang untuk memuluskan praktik yang merugikan keuangan negara. Meski identitas narasumber dilindungi demi keamanan, data dan fakta yang disampaikan telah diverifikasi keakuratannya di lapangan.
I. Rekayasa Harga dan Selisih Anggaran Rp200 Juta
Berdasarkan data lapangan, harga wajar satuan mesin dompeng standar di pasaran resmi hanya Rp5.000.000. Namun, dalam dokumen anggaran pengadaan menyeluruh, ditetapkan sebesar Rp15.000.000 per unit—selisih tiga kali lipat yang tidak beralasan sama sekali.
Untuk rencana pengadaan sebanyak 20 unit, total nilai wajar di pasaran seharusnya Rp100.000.000, sedangkan total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp300.000.000. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp200.000.000 yang diduga kuat digelapkan dan dialirkan secara tidak sah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang kendali penuh atas proses pengadaan ini adalah Bungul. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembuat Komitmen wajib memikul tanggung jawab penuh secara administrasi, teknis, maupun hukum atas seluruh penetapan spesifikasi, perhitungan biaya, dan pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan.
Selisih ratusan juta rupiah ini jelas bukan biaya pengiriman atau pemasangan yang wajar, melainkan bukti dugaan rekayasa harga yang disusun secara sengaja, sistematis, dan melibatkan pihak terkait di lingkungan dinas.
II. Pola Penyimpangan Lanjutan: Pungli Mesin 24 PK & Subsidi BBM
Selain pengadaan tahun 2026, investigasi mengungkap pola penyimpangan serupa pada bantuan mesin dompeng 24 PK di Kecamatan Talisayan:
Pungutan Liar (Pungli): Harga resmi bersubsidi tercatat Rp5.500.000 per unit, namun pengurus memungut biaya Rp13.000.000 per unit dari nelayan. Terdapat selisih Rp7.500.000 per unit yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Penyelewengan BBM: Kuota BBM yang dijanjikan 509,5 liter per nelayan (2024-2025) faktanya hanya tersalurkan sekitar 200 liter. Banyak nelayan gagal mengambil BBM karena kuota habis, diduga dialihkan ke pihak di luar daftar penerima sah.
III. Pelanggaran Hukum
Tindakan ini diduga melanggar serangkaian aturan hukum berat:
1. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 & 3).
2. Perpres No. 16/2018 jo No. 46/2025 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
3. Perpres No. 87/2016 (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).
4. UU No. 14/2008 (Keterbukaan Informasi Publik).
5. KUHP Pasal 368 (Pemerasan dengan penyalahgunaan kekuasaan) dan UU No. 17/2003 (Keuangan Negara).
IV. Tuntutan Masyarakat
Masyarakat nelayan mendesak DKP Berau untuk segera:
1. Membuka data harga resmi dan rincian anggaran pengadaan 2026 secara transpar Skandal Pengadaan Mesin Dompeng: Rp200 Juta Diduga Digelapkan DKP Berau
TANJUNG REDEB -BORNEOSINARTVNEWS.COM Selasa 14 Juli 2026 – Program pengadaan mesin dompeng penggerak kapal yang dianggarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau untuk kelompok nelayan di Kecamatan Talisayan sangat mengecewakan, sarat rekayasa, dan terindikasi kuat merupakan tindak pidana korupsi yang direncanakan matang serta terstruktur.
Kesaksian Orang Dalam
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, informasi mendalam mengenai celah penyimpangan ini datang langsung dari pihak yang memahami proses internal dinas. Sumber tersebut memaparkan bagaimana alur anggaran dirancang untuk memuluskan praktik yang merugikan keuangan negara. Meski identitas narasumber dilindungi demi keamanan, data dan fakta yang disampaikan telah diverifikasi keakuratannya di lapangan.
I. Rekayasa Harga dan Selisih Anggaran Rp200 Juta
Berdasarkan data lapangan, harga wajar satuan mesin dompeng standar di pasaran resmi hanya Rp5.000.000. Namun, dalam dokumen anggaran pengadaan menyeluruh, ditetapkan sebesar Rp15.000.000 per unit—selisih tiga kali lipat yang tidak beralasan sama sekali.
Untuk rencana pengadaan sebanyak 20 unit, total nilai wajar di pasaran seharusnya Rp100.000.000, sedangkan total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp300.000.000. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp200.000.000 yang diduga kuat digelapkan dan dialirkan secara tidak sah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang kendali penuh atas proses pengadaan ini adalah Bungul. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembuat Komitmen wajib memikul tanggung jawab penuh secara administrasi, teknis, maupun hukum atas seluruh penetapan spesifikasi, perhitungan biaya, dan pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan.
Selisih ratusan juta rupiah ini jelas bukan biaya pengiriman atau pemasangan yang wajar, melainkan bukti dugaan rekayasa harga yang disusun secara sengaja, sistematis, dan melibatkan pihak terkait di lingkungan dinas.
II. Pola Penyimpangan Lanjutan: Pungli Mesin 24 PK & Subsidi BBM
Selain pengadaan tersebut, investigasi mengungkap pola penyimpangan serupa pada bantuan mesin dompeng 24 PK (program 2023 yang terealisasi 2024) di Kecamatan Talisayan:
Pungutan Liar (Pungli): Harga resmi bersubsidi tercatat Rp5.500.000 per unit, namun pengurus memungut biaya Rp13.000.000 per unit dari nelayan. Terdapat selisih Rp7.500.000 per unit yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Penyelewengan BBM: Kuota BBM yang dijanjikan 509,5 liter per nelayan (2024-2025) faktanya hanya tersalurkan sekitar 200 liter. Banyak nelayan gagal mengambil BBM karena kuota habis, diduga dialihkan ke pihak di luar daftar penerima sah.
III. Pelanggaran Hukum
Tindakan ini diduga melanggar serangkaian aturan hukum berat:
1. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 & 3).
2. Perpres No. 16/2018 jo No. 46/2025 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
3. Perpres No. 87/2016 (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).
4. UU No. 14/2008 (Keterbukaan Informasi Publik).
5. KUHP Pasal 368 (Pemerasan dengan penyalahgunaan kekuasaan) dan UU No. 17/2003 (Keuangan Negara).
IV. Tuntutan Masyarakat
Masyarakat nelayan mendesak DKP Berau untuk segera:
1. Membuka data harga resmi dan rincian anggaran pengadaan secara transparan.
2. Menjelaskan selisih harga dan mengembalikan kelebihan biaya pungutan mesin 24 PK kepada nelayan jika terbukti ada penyimpangan.
3. Memastikan kuota BBM disalurkan 100% tepat sasaran.
4. Memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa anggaran tanpa pandang bulu.
Pewarta: Tim Redaksi Borneo Sinar TV
Editor: Pimpinan Redaksi Borneo Sinar TV
Red(**)











