BERAU-BORNEOSINARTVNEWS.COM Penemuan tumpukan balok kayu olahan berdimensi 12×22 sentimeter dan 20×22 sentimeter yang menumpuk tak terurus di pinggir jalan Desa talisayan , Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, jenis kayu keras yang ditemukan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, dimensi balok yang cukup besar tersebut umumnya digunakan untuk keperluan konstruksi bangunan berdaya tahan tinggi maupun bahan penjualan, sehingga memperkuat dugaan adanya pengambilan hasil hutan secara komersial tanpa izin.
Selain dugaan penebangan liar, keabsahan perizinan lokasi pengolahan atau somel tempat kayu tersebut diolah pun kini dipertanyakan warga.
Temuan di Lapangan dan Ketidakjelasan Izin
Pantauan di lokasi pada Sabtu (27/6/2026) sekira pukul 12.28 WITA, tepatnya di area jalan tanpa nama (Unnamed Road) depan Gereja Santo Yosep, RT/RW Desa Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kode Pos: 77372), memperlihatkan tumpukan balok kayu keras ukuran 12×22 cm dan 20×22 cm yang dibiarkan terbuka berdampingan dengan bangunan yang belum selesai dibangun.
Pihak yang mengelola kegiatan di lokasi tersebut sama sekali tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan, yang meliputi:
Izin penebangan kayu
Izin pengangkutan hasil hutan
Izin operasional pengelolaan somel yang sah sesuai aturan yang berlaku.
“Kayu ukuran 12×22 dan 20×22 ini jelas hasil tebangan liar dari hutan sekitar. Somelnya pun tidak mengantongi izin apa‑apa, semua aspek perizinannya patut dipertanyakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan untuk Penegak Hukum dan Instansi Kehutanan
Merespons temuan ini, warga meminta dan mendesak pihak pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), aparat penegak hukum, serta dinas/instansi kehutanan terkait untuk segera turun ke lapangan. Pihak berwenang diminta menyusuri secara tuntas keberadaan aktivitas pemrosesan kayu serta asal-usul tebangan di wilayah tersebut agar praktik yang diduga ilegal ini tidak berlarut-larut.
Undangan Klarifikasi bagi Pihak Pengelola
Terkait dengan temuan ini, redaksi Borneo Sinar TV secara terbuka mengundang pemilik somel atau pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Kami sangat terbuka untuk menerima penjelasan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan proporsional. Mengingat temuan tumpukan kayu ini dinilai sangat fatal dan penting, kehadiran atau tanggapan dari pemilik sangat diharapkan agar tidak muncul asumsi negatif di masyarakat.
Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan
Praktik ini dinilai jelas melanggar aturan, terutama:
Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan
Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Setiap pengambilan, penebangan, pengolahan hingga pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi perizinan resmi dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat. Aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem hutan, serta merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya hutan.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pengelola somel, pemerintah desa, maupun instansi kehutanan terkait dugaan pelanggaran dan persoalan perizinan tersebut.
memantau perkembangan kasus ini untuk menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Tim redaksi Borneosinartvnews. com











