SURABAYA, Borneo Sinar TV News.com Akademisi dan pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan tanggapan menohok terkait viralnya pernyataan seorang advokat senior yang menyebut bahwa Kapolri harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kita ini hidup di negara hukum, panglima kita itu hukum. Tidak boleh membuat narasi atau pernyataan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum,” ujar Didi.
Prinsip Equality Before the Law
Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa Indonesia memegang teguh prinsip semua orang sama di depan hukum (Equality Before the Law). Asas ini merupakan hak konstitusional yang dijamin sangat kuat oleh negara.
Landasan Hukum Utama:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 4 ayat (1) KUHAP: Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
Dalam konteks penetapan tersangka, asas equality before the law berarti proses penyidikan berlaku tanpa pandang bulu—baik pejabat, figur publik, maupun warga biasa harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Mekanisme Penetapan Tersangka Berdasarkan KUHAP Baru
Didi Sungkono menjelaskan bahwa penetapan tersangka diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru (pengganti UU No. 8 Tahun 1981), tepatnya pada Pasal 90 KUHAP Baru yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Prinsip Utama Ketentuan Penetapan Tersangka:
1. Dasar Alat Bukti: Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan pembuktian (Pasal 184 KUHAP). Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
2. Tidak Memerlukan Izin Pengadilan: Berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 92 KUHAP Baru, penetapan tersangka tidak memerlukan izin dari pengadilan karena tindakan ini dianggap belum melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
3. Kewenangan Mutlak Penyidik: Penetapan tersangka tidak memerlukan izin Presiden dan hal tersebut secara mutlak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ada aturan yang harus kita patuhi. Dasar sahnya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, bukan berdasarkan izin dari lembaga eksekutif,” tegas akademisi asal Surabaya ini.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, klausul izin yang diatur di dalam KUHAP pada umumnya hanya ditujukan untuk lingkup peradilan, contohnya izin dari pengadilan untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Perlindungan Aparat Penegak Hukum dan Putusan MK
Aturan mengenai perlindungan hukum dan tata cara pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum (seperti jaksa) juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penyidikan tindak pidana khusus tidak memerlukan izin dari pejabat atasan seperti Jaksa Agung maupun Presiden.
Didi menegaskan bahwa untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, penetapan tersangka dapat langsung dilakukan oleh penyidik tanpa intervensi atau izin Presiden.
Mengkritik pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea—yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto—Didi menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Tidak ada satu pun pasal atau ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), maupun aturan lain yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Pernyataan tersebut menunjukkan kealpaan dalam pelajaran ilmu hukum,” kata Didi.
Didi memaparkan bahwa ketika aturan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun telah berubah setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
“Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 (atau UU sebelumnya Tahun 2004) mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden,” urai Didi Sungkono.
Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 mengecualikan kewajiban izin tertulis tersebut untuk:
1. Perkara dengan ancaman pidana mati;
2. Kejahatan terhadap keamanan negara; dan
3. Tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Dengan demikian, dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah termasuk dalam kategori tindak pidana khusus, sehingga penetapan tersangkanya berada di bawah wewenang penuh penyidik tanpa perlu izin siapapun.
Masyarakat Sudah Cerdas, Kawal Tuntas Kasus Korupsi
Didi mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dan dapat membandingkan rekam jejak penegakan hukum di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah meminta izin kepada Presiden saat menangkap atau menahan pejabat negara, termasuk menteri.
“KPK pernah menangkap menteri tanpa izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap dan menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden,” ujarnya.
Oleh karena itu, Didi mengimbau agar rakyat ikut mengawasi secara melekat agar masyarakat tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara yang sedang diusut.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah—termasuk temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam perkara tersebut—Didi berpendapat:
“Tidak mungkin mantan Jampidsus tersebut tidak tahu rumah pribadinya ada ‘bunker’. Jujur sajalah, anda sebelum jadi pejabat kan disumpah. Tidak usahlah bersikap munafik, sampaikan apa adanya kepada rakyat melalui penyidik, bongkar semua kejahatan-kejahatan white-collar crime (kerah putih). Jangan anda tenggelam sendirian. Kalau memang anda merasa bersih, ngapain risih?” tegas Didi.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. secara tajam mengkritik argumen hukum yang dibangun oleh pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah. Mekanisme penetapan tersangka telah diatur secara baku, terang, dan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP).
“Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Ini sudah baku, terang, dan jelas, bagaikan matahari di saat musim kemarau,” pungkasnya.
Pawarta Penulis: Redho Fitriyadi











