JAKARTA- BORNEOSINSRTVNEWS.COM Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers Rahmat Mauliady melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat. Laporan tersebut resmi diterima dan diregister oleh DPN Indonesia.
Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, S.H., M.H., berharap Dewan Kehormatan memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dinilai perlu dijatuhkan untuk menjaga marwah advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) serta memberikan efek jera.
”Insan pers bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi wartawan mencari informasi saja ada sanksi pidananya. Semua pihak harus saling menghormati profesi masing-masing. Perbedaan pendapat boleh saja, namun etika dan kesantunan harus tetap dijaga,” tegas Ali, Rabu (22/7/2026).
Ali menambahkan, langkah ini ditempuh bukan sekadar untuk menghukum, melainkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat serta memperkuat sinergi antara penegak hukum dan insan pers.
(Redho)











